User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   31 Maret 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.32/1990

                        TENTANG

               DPP PPN ATAS JASA BONGKAR MUAT (SERI PPN - 161)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas 
Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988
    dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tanggal 27 Maret 1989 Nomor PENG-139/PJ.63/1989 atas 
    penyerahan Jasa Bongkar Muat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak 
    (DPP) adalah harga jual atau penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau 
    pemberi jasa. Pengertian harga jual atau penggantian adalah seluruh nilai berupa uang termasuk 
    semua biaya yang diminta oleh penjual/pemberi jasa karena penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak 
    (BKP/JKP).

3.  Sesuai dengan penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas, maka Pengusaha Bongkar Muat adalah 
    Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan atas penyerahan jasa bongkar muat oleh Perusahaan Bongkar Muat 
    terutang PPN sebesar 10% dari seluruh penggantian yang dibayar oleh penerima jasa bongkar  muat. 
    PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa bongkar muat oleh Perusahaan Bongkar Muat  merupakan 
    Pajak Keluaran dari Perusahaan tersebut, sedangkan PPN yang dibayar atas pembelian BKP/JKP yang 
    berkaitan langsung dengan usaha bongkar muat merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
    dengan Pajak Keluaran.

Demikian penegasan ini untuk diketahui dan dilaksanakan, dan Saudara sebar-luaskan di wilayah kerja 
Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/16pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1