User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.3111991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 November 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.311/1991

                        TENTANG

        PEMOTONGAN PPh PASAL 26 HURUF E SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK 
    PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dalam pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 26 huruf e atas 
keuntungan sesudah dikurangi pajak dari proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana 
pinjaman luar negeri dan/atau hibah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 29 TAHUN 1986, PPh yang terutang oleh kontraktor, 
    konsultan dan pemasok atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka pelaksanaan 
    proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan/atau hibah, ditanggung 
    Pemerintah.

2.  Mengingat dasar pertimbangan diterbitkannya Keppres Nomor 29 TAHUN 1986 adalah bahwa dana 
    yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau hibah tersebut tidak boleh digunakan untuk 
    membayar pajak-pajak yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok sehubungan dengan 
    pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana tersebut, maka apabila kontraktor, 
    konsultan dan pemasok merupakan suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, PPh Pasal 26 huruf e atas 
    keuntungan BUT sesudah dikurangi pajak juga ditanggung Pemerintah.

    Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/16pj.3111991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1