peraturan:sedp:16pj.3111991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 November 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ.311/1991 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 26 HURUF E SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dalam pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 26 huruf e atas keuntungan sesudah dikurangi pajak dari proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan/atau hibah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 29 TAHUN 1986, PPh yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka pelaksanaan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan/atau hibah, ditanggung Pemerintah. 2. Mengingat dasar pertimbangan diterbitkannya Keppres Nomor 29 TAHUN 1986 adalah bahwa dana yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau hibah tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar pajak-pajak yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana tersebut, maka apabila kontraktor, konsultan dan pemasok merupakan suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, PPh Pasal 26 huruf e atas keuntungan BUT sesudah dikurangi pajak juga ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/16pj.3111991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1