peraturan:sedp:16pj.241998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Desember 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ.24/1998 TENTANG PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.33/1998 tanggal 23 April 1998 tentang Pengenaan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Kewajiban PPh Final, maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.24/1998 tanggal 16 Februari 1996 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir. Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.24/1998 tanggal 16 Februari 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/16pj.241998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1