User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.241998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 Desember 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.24/1998

                        TENTANG

           PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.33/1998 tanggal 
23 April 1998 tentang Pengenaan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Kewajiban PPh Final, maka 
tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.24/1998 
tanggal 16 Februari 1996 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.

Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.24/1998 
tanggal 16 Februari 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL 
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/16pj.241998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1