User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.241993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.24/1993

                        TENTANG

       SURAT KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-1165/PJ.24/93 TANGGAL 27 SEPTEMBER 1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 
September 1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat 
Jenderal Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Laporan dilaksanakan secara bertahap oleh :
    1.1.    Kepala KPP, KPPBB, KARIKPA dan KAPEN kepada Kakanwil setempat dengan masa 
        Laporan bulanan, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya sudah harus dikirim 
        kepada Kakanwil bersangkutan, kecuali ditentukan tersendiri dalam petunjuk laporan;
    1.2.    Kakanwil kepada Direktur/Kapus untuk masa Laporan triwulanan selambat-lambatnya tanggal 
        10 bulan kedua setelah akhir triwulan sudah harus dikirim kepada Direktur/Kapus yang 
        bersangkutan, dilengkapi dengan lembar analisa per masing-masing laporan dan ditembuskan 
        ke KPP, KPPBB, KARIKPA, dan KAPEN. Khusus mengenai penerimaan, Kakanwil diwajibkan 
        membuat lembaran analisa penerimaan berdasarkan P VI yang diterima dari KPP;
    1.3.    Direktur dan Kepala Pusat membuat analisa atas seluruh laporan dibidangnya secara terpadu 
        dengan periode semesteran disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan ditembuskan ke 
        Kanwil.
    Khusus analisa Bidang Penerimaan dibuat oleh Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan.

2.  Laporan dibuat menurut tahun takwim, kecuali laporan Bidang Penerimaan dan Bidang Penagihan 
    dibuat menurut tahun anggaran.

3.  Laporan Penerimaan Pajak I (LPP I) dikirim sebagai berikut :
    3.1.    KPP ke Kanwil (KPL.KPP.9.1) adalah perekaman setiap hari Sabtu dan akhir bulan, 
        masing-masing dikirim pada hari kerja berikutnya;
    3.2.    Kanwil ke Kantor Pusat (KPL.KW.9.1) dibuat mingguan dan akhir bulan, masing-masing 
        dikirim paling lambat hari Jum'at berikutnya dan untuk yang akhir bulan paling lambat hari 
        kerja ke-5 bulan berikutnya;

4.  Laporan Penerimaan Pajak II (LP3 dan PVI) dikirim sebagai berikut :
    4.1.    KPP ke Kanwil (KPL.KPP.9.2), untuk KPP yang menerima SSP dari Kanwil jika SPS Penutup 
        Kanwil diterima sesudah tanggal 10, maka batas waktu pengiriman adalah 10 (sepuluh) hari 
        setelah tanggal SPS Penutup;
    4.2.    Kanwil ke Kantor Pusat (KPL.KW.9.2) paling lambat pada akhir bulan berikutnya dikirim ke 
        PPDIP.

5.  Laporan baru ini pertama kali diberlakukan untuk laporan yang dibuat bulan Januari 1994, kecuali 
    laporan Bidang Penerimaan dan Penagihan mulai bulan April 1994, sedangkan bagi Kanwil pertama 
    kali diberlakukan untuk laporan yang dibuat untuk triwulan IV tahun 1993/1994 kecuali laporan Bidang 
    Penerimaan dan Penagihan dibuat untuk triwulan I tahun 1994/1995.

6.  Pembuatan laporan dan pengirimannya supaya dilaksanakan tepat waktu tanpa tindasan.

7.  Dengan berlakunya bentuk laporan baru ini, maka bentuk laporan lama yang telah dibakukan 
    dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/16pj.241993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1