User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.221987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 April 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.22/1987

                               TENTANG

     PENGERTIAN "TERHUTANG" YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 23 DAN PASAL 26 UNDANG-UNDANG PAJAK 
                  PENGHASILAN 1984 (SERI PPh PASAL 23/26 - 16)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dengan masih adanya keragu-raguan tentang pengertian kata "terhutang" seperti yang dimaksud 
Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, dengan ini diberikan penegasan, bahwa
pengertian "dibayarkan atau terhutang" haruslah dikaitkan dengan metode pembukuan pihak pemotong pajak, 
apakah mempergunakan metode "cash basis" atau "accrual basis". Jadi pengertian "dibayarkan atau terhutang"
berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 26 adalah kebalikan dari pengertian "diterima atau diperoleh" sebagaimana 
dimaksud Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yaitu yang satu dilihat dari yang mendapatkan 
penghasilan dan yang lain dilihat dari yang memberikan penghasilan. Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan 
surat-surat Direktur Pajak Langsung kepada Direktur PT Arya Upaya Corporation nomor : S-1506/PJ.22/1985 
tanggal 8 Juli 1985 serta kepada Hero Supermarket nomor : S-1150/PJ.22/1985 tanggal 23 April 1985, untuk 
dipakai sebagai pedoman.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/16pj.221987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1