peraturan:sedp:16pj.221987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 April 1987 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ.22/1987 TENTANG PENGERTIAN "TERHUTANG" YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 23 DAN PASAL 26 UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 (SERI PPh PASAL 23/26 - 16) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung dengan masih adanya keragu-raguan tentang pengertian kata "terhutang" seperti yang dimaksud Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, dengan ini diberikan penegasan, bahwa pengertian "dibayarkan atau terhutang" haruslah dikaitkan dengan metode pembukuan pihak pemotong pajak, apakah mempergunakan metode "cash basis" atau "accrual basis". Jadi pengertian "dibayarkan atau terhutang" berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 26 adalah kebalikan dari pengertian "diterima atau diperoleh" sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yaitu yang satu dilihat dari yang mendapatkan penghasilan dan yang lain dilihat dari yang memberikan penghasilan. Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan surat-surat Direktur Pajak Langsung kepada Direktur PT Arya Upaya Corporation nomor : S-1506/PJ.22/1985 tanggal 8 Juli 1985 serta kepada Hero Supermarket nomor : S-1150/PJ.22/1985 tanggal 23 April 1985, untuk dipakai sebagai pedoman. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd. Drs. MANSURY
peraturan/sedp/16pj.221987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1