User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.2006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 16/PJ./2006

                               TENTANG

         INVENTARISASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM RANGKA PENERAPAN SISTEM INFORMASI 
        DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PADA KPP PRATAMA DI SELURUH INDONESIA 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak pada KPP Pratama di seluruh Indonesia,
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan penelitian Wajib Pajak Orang Pribadi selain 
    Wajib Pajak Non Efektif (NE), Pindah (PL) dan Hapus (DE) yang sejak tahun 2003 tidak ada kegiatan 
    antara lain :
    a.  Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Tahunan maupun SPT Masa;
    b.  Tidak melakukan pembayaran pajak;
    c.  Tidak dipungut/ dipotong pajaknya oleh pihak ketiga;
    d.  Tidak ada Pajak Masukan dan atau Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN yang disampaikan 
        oleh pihak lain;
    e.  Tidak ada transaksi yang menyebabkan terbitnya Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas 
        Tanah dan Bangunan (SSB);
    f.  Tidak mempunyai tunggakan pajak berupa surat ketetapan pajak yang belum daluarsa;
    g.  Tidak mempunyai data-data lainnya yang dapat menunjukan bahwa Wajib Pajak tersebut 
        aktif.

2.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaporkan hasil penelitiannya berupa inventarisasi Wajib Pajak Orang 
    Pribadi yang memenuhi keadaan tersebut pada angka 1 di atas dengan format sesuai dengan lampiran 
    Surat Edaran ini dan mengirimkannya ke Direktorat Informasi perpajakan dalam bentuk media paling 
    lambat tanggal 31 Juli 2006.

3.  Perlu diingatkan bahwa Seksi Tata Usaha Perpajakan/Seksi Pelayanan harus melakukan update data 
    melalui aplikasi SIP/ aplikasi SIDJP dalam hal Wajib Pajak Non Efektif (NE) ternyata mempunyai 
    aktivitas atau/ transaksi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.9/1990 
    tentang Wajib Pajak Non Efektif dengan cara :
    a.  Aplikasi SIP :
        -   Menu Tata Usaha Perpajakan;
        -   Sub menu Master File; Perekaman WP Tidak Online;
        -   Perubahan Wajib Pajak; Perubahan WP Orang Pribadi;
        -   Nomor Tanda Terima Permohonan (enter)
        -   Masukan NPWP yang dimaksud;
        -   Simpan data.
    b.  Aplikasi SIDJP :
        -   Aplikasi Administrasi;
        -   Data Wajib Pajak;
        -   Masukan NPWP yang dimaksud;
        -   Ubah satatus Wajib Pajak menjadi update (UP);
        -   Simpan data.

4.  Para Kepala Kantor Wilayah diminta agar melakukan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP.
peraturan/sedp/16pj.2006.txt · Last modified: 2023/02/05 19:40 by 127.0.0.1