peraturan:sedp:16pj.2004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Mei 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ./2004 TENTANG SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BANK DATA NASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mempercepat terwujudnya Bank Data Nasional dan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 16 April 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Setiap Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk mempresentasikan konsep Single Identification Number (SIN) dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Gubernur beserta jajaran Pemerintah Daerah Propinsi di wilayah kerja masing-masing selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2004; 2. Setiap Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Bupati/Walikota beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota di Wilayah kerja masing-masing selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2004; 3. Khusus Kepala Kantor Wilayah DJP di DKI Jakarta, diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Gubernur DKI beserta jajaran Pemerintahannya selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2004; 4. Kepala Kantor Wilayah DJP beserta Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayah Kanwil DKI Jakarta, diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Walikota dan Camat beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota/Kecamatan di wilayah kerja masing- masing selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2004; 5. Sasaran presentasi tersebut di atas adalah dipahaminya konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart map) oleh para Gubernur, Bupati/Walikota, beserta jajarannya sehingga diharapkan dapat membantu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan Pembentukan Bank Data Nasional dengan menyajikan data yang dimiliki instansinya; 6. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1, 2, dan 3 agar direkam dalam bentuk VCD, disampaikan, dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak; 7. VCD tersebut selanjutnya akan dinilai dan dilombakan secara nasional. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/16pj.2004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1