User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.2004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 16/PJ./2004

                        TENTANG

            SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BANK DATA NASIONAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mempercepat terwujudnya Bank Data Nasional dan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan 
Direktorat Jenderal Pajak tanggal 16 April 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Setiap Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk mempresentasikan konsep Single Identification 
    Number (SIN) dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Gubernur beserta jajaran Pemerintah 
    Daerah Propinsi di wilayah kerja masing-masing selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2004;

2.  Setiap Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan Kepala Kantor Pemeriksaan 
    dan Penyidikan Pajak diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank 
    Data Nasional (smart map) kepada Bupati/Walikota beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/
    Kota di Wilayah kerja masing-masing selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2004;

3.  Khusus Kepala Kantor Wilayah DJP di DKI Jakarta, diminta untuk secara bersama-sama 
    mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Gubernur DKI beserta 
    jajaran Pemerintahannya selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2004;

4.  Kepala Kantor Wilayah DJP beserta Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, 
    dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayah Kanwil DKI Jakarta, diminta untuk 
    secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart map) kepada 
    Walikota dan Camat beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota/Kecamatan di wilayah kerja masing-
    masing selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2004;

5.  Sasaran presentasi tersebut di atas adalah dipahaminya konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart 
    map) oleh para Gubernur, Bupati/Walikota, beserta jajarannya sehingga diharapkan dapat membantu 
    upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan Pembentukan Bank Data Nasional dengan 
    menyajikan data yang dimiliki instansinya;

6.  Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1, 2, dan 3 agar direkam dalam bentuk VCD, 
    disampaikan, dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak;

7.  VCD tersebut selanjutnya akan dinilai dan dilombakan secara nasional.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/16pj.2004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1