User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.2003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 16/PJ./2003

                               TENTANG

         PENINGKATAN KUALITAS PETA DIGITAL DAN PEMBENTUKAN BANK DATA NILAI PASAR PROPERTI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pemanfaatan basis data SISMIOP untuk berbagai kepentingan, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Bahwa saat ini basis data SISMIOP telah dikembangkan selain untuk kepentingan pengenaan PBB dan 
    BPHTB juga dapat digunakan untuk kepentingan pengenaan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak 
    atas Tanah dan/atau Bangunan;

2.  Untuk mengakomodasi hal tersebut telah dikembangkan modul Informasi Rinci Objek Pajak dan Bank 
    Data Nilai Pasar Properti yang ditambahkan pada aplikasi SIG PBB untuk menampilkan informasi yang 
    berkaitan dengan subjek dan objek pajak;

3.  Bahwa peningkatan fungsi basis data SISMIOP dimaksud menimbul­kan konsekuensi perlunya 
    peningkatan kualitas basis data SISMIOP baik yang berupa data tekstual maupun data spasial (peta).  

4.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Direktorat PBB dan BPHTB dituntut secara bertahap dan 
    berkelanjutan untuk terus berusaha meningkatkan kuantitas dan kualitas basis data SISMIOP.

5.  Peningkatan kuantitas dan kualitas basis data tekstual dapat dicapai dengan meningkatkan coverage 
    ratio pengenaan PBB melalui kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP 
    berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pendaftaran, Penda­taan, dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka 
    Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP sebagaimana telah diubah dengan 
    KEP-115/PJ./2002;

6.  Peningkatan kuantitas basis data spasial dapat dicapai seiring dengan peningkatan coverage ratio 
    basis data berstruktur SISMIOP, sementara peningkatan kualitas dapat direalisasikan dengan 
    pembu­atan peta yang memenuhi spesifikasi geodetis;

7.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Petunjuk Pelaksanaan Peningkatan 
    Kualitas Peta Digital dan Pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal

ttd.

HADI POERNOMO
NIP. 060027375
peraturan/sedp/16pj.2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1