User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  8 Januari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 16/PJ./2002

                        TENTANG

             PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-01/PJ./2002 
          TENTANG PERMINTAAN DATA 100 WAJIB PAJAK PEMBAYAR PAJAK BESAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ./2002 tanggal 3 Januari 2002 
tentang Permintaan Data 100 Wajib Pajak Pembayar Pajak Besar, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Yang dimaksud dengan:
    a.  Wajib Pajak Pembayar Pajak Besar adalah Wajib Pajak yang memberikan kontribusi 
        penerimaan pajak terbesar selama Tahun 2000 dan 2001.
    b.  Penerimaan Pajak Tahun 2000 adalah jumlah PPh terutang ditambah PPh Pasal 21 terutang 
        Tahun Pajak 2000 ditambah PPN/PPn BM kurang dibayar sejak masa Januari 2000 sampai 
        dengan masa Desember 2000.
    c.  Penerimaan Pajak Tahun 2001 adalah jumlah setoran PPh Pasal 25 ditambah setoran PPh 
        Pasal 21 ditambah PPN/PPn BM kurang dibayar sejak masa Januari 2001 sampai dengan masa 
        Nopember 2001.

2.  Lampiran 1, 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ./2002 tanggal 3 Januari 
    2002 tentang Permintaan Data 100 Wajib Pajak Pembayar Pajak Besar diubah menjadi sebagaimana 
    terlampir dalam Lampiran I, II dan III Surat Edaran ini.

3.  Sebagai alat bantu pemilihan Wajib Pajak Pembayar Pajak Besar, Kantor Pusat DJP akan mengirimkan 
    program aplikasi pemilihan yang akan diterima oleh Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat tanggal 
    11 Januari 2002 melalui SIP. Kepala Kantor Wilayah DJP harus segera mengirimkan program aplikasi 
    tersebut untuk diterima dan di-install di KPP paling lambat tanggal 15 Januari 2002.

4.  Apabila ditemukan kesulitan dalam aplikasi program tersebut, Kepala KPP supaya segera 
    menghubungi Subdirektorat PSAI, Direktorat IP.

5.  Berdasarkan program tersebut dapat tercetak secara otomatis informasi yang diperlukan untuk 
    mengisi kolom-kolom pada Lampiran I kecuali kolom 5.

6.  Lampiran I harus disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dengan tembusan Direktur Jenderal 
    Pajak paling lambat tanggal 21 Januari 2002 melalui faksimil nomor 021 5203184. 
    Dalam hal kolom taksiran tambahan kemampuan ekonomis (kolom 5) belum dapat diketahui atau 
    diperhitungkan, kolom tersebut dapat diisi kemudian dan dikirimkan paling lambat tanggal 1 Maret 
    2002.

7.  Wajib Pajak Pembayar Pajak Besar yang perlu diawasi secara khusus akan ditentukan oleh Kantor 
    Pusat DJP berdasarkan daftar dalam Lampiran I, untuk kemudian dikirimkan ke Kepala Kantor Wilayah 
    DJP paling lambat tanggal 29 Januari 2002.

8.  Lampiran II harus disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak Paling lambat tanggal 31 Januari 2002 
    setelah diisi lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

9.  Setiap penanggung jawab harus mengumpulkan informasi mengenai Wajib Pajak yang menjadi 
    tanggung jawabnya sesuai contoh pada Lampiran IV. Informasi yang terkumpul akan dilakukan 
    pengecekan secara sampling oleh Kantor Pusat DJP mulai bulan Maret 2002.

10. Lampiran III diisi oleh Kepala KPP berdasarkan analisa terhadap informasi yang telah dikumpulkan 
    oleh penanggung jawab, dan harus disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dengan tembusan 
    Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 1 Maret 2002.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/16pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1