User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.1131993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Februari 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.113/1993

                        TENTANG

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-04/PJ/1993 TANGGAL 15 FEBRUARI 1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ/1993 tanggal 15 
Februari 1993 tentang Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Berbeda dengan Keputusan Nomor KEP-25/PJ/1991 yang ketentuannya sekaligus mencakup tata cara 
    penelitian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN, maka untuk penelitian SPT Tahunan PPh Tahun 1992 
    dan seterusnya dan penelitian SPT Masa PPN bulan April Tahun 1993 dan seterusnya, masing-masing 
    diatur dengan Keputusan tersendiri.

2.  Keputusan Nomor KEP-04/PJ/1993 berlaku sejak tanggal 15 Februari 1993 dan untuk pertama kalinya 
    diberlakukan terhadap SPT Masa PPN bulan April 1993, sedangkan yang menyangkut perekaman dan 
    editing SPT Masa PPN bulan Maret Tahun 1993 dan sebelumnya tetap berlaku ketentuan yang diatur 
    dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991 dan Surat 
    Edaran Nomor SE-1027/PJ/1991 tanggal 18 Desember 1991.

3.  Kepada Saudara-saudara dimintakan perhatiannya, agar segera menyesuaikan dan menembuskan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada para pejabat yang melaksanakan tugas pekerjaan 
    di lingkungan kerja masing-masing. Apabila perlu, dapat diselenggarakan penataran-penataran kepada 
    petugas pelaksana terkait dengan materi yang sama dengan apa yang telah diberikan oleh Kantor 
    Pusat beberapa waktu yang lalu.

4.  Bagi para Kepala KPP/KARIKPA/KAPEN yang masih ragu-ragu, kurang jelas dan lain sebagainya yang 
    menyangkut Keputusan ini, agar menyampaikan dan dikoordinasikan melalui Kepala Kantor Wilayah 
    masing-masing ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTLL atau Kepala Pusat 
    PDIP sesuai permasalahannya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sedp/16pj.1131993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1