User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:164pj.1up.901998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Desember 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 164/PJ.1/UP.90/1998

                        TENTANG

           PENYAMPAIAN LAPORAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN LP2P TAHUN 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-106/PJ.1/UP.90/1998 tanggal 2 
September 1998 perihal kewajiban mengisi dan menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) tahun 
1998, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Surat Edaran tersebut tembusan Surat/Daftar Pengiriman LP2P tahun 1998 ke Biro Umum 
    Departemen Keuangan dan Laporan Pelaksanaan Kewajiban LP2P tahun 1998 harus sudah diterima di 
    Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambat tanggal 20 Oktober 
    1998.

2.  Berdasarkan administrasi pada Bagian Kepegawaian masih terdapat unit-unit kerja yang belum 
    mengirimkan Laporan Pelaksanaan Kewajiban LP2P tahun 1998 sebagaimana daftar terlampir. 
    Oleh karena itu diharap agar Saudara segera mengirimkan Laporan Pelaksanaan Kewajiban LP2P 
    tahun 1998 disertai tembusan Daftar Pengiriman LP2P tahun 1998 ke Biro Umum Departemen 
    Keuangan RI ke Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya 
    tanggal 24 Desember 1998 dengan menggunakan contoh formulir terlampir.

3.  Dalam pengisian formulir tersebut, untuk pegawai yang belum menyerahkan LP2P tahun 1998 agar 
    diberikan keterangan mengenai alasan tidak dibuatnya/disampaikannya LP2P dimaksud. Sebagai 
    tambahan, bagi pegawai yang menyampaikan LP2P secara langsung ke Departemen Keuangan RI 
    agar mengirimkan copy tanda terimanya ke Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian seperlunya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/164pj.1up.901998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1