User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:162pj.1998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 162/PJ./1998

                        TENTANG

               PENGARAHAN PELAKSANAAN TUGAS DALAM RANGKA REFORMASI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 109/PJ./1998 tanggal 27 Mei 1998 tentang 
Pengarahan Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas sejalan dengan era reformasi di segala bidang yang sudah 
dimulai dan akan terus berkelanjutan, maka seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar dapat menangkap 
makna dari pelaksanaan reformasi tersebut antara lain supaya memperbaharui sikap, tekad dan disiplin dalam 
pelaksanaan tugas, untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan berupaya lebih 
mewujudkan budaya kerja/etos kerja, yaitu :

1.  Lebih meningkatkan disiplin, dedikasi, dan kerja keras dalam melaksanakan tugas. Mengingat 
    pelayanan di bidang perpajakan dapat menyentuh semua aspek kehidupan bagi seluruh lapisan 
    masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dituntut agar lebih profesional dan hendaklah senantiasa 
    bekerja sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.  Lebih tertib dalam melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Wajib Pajak di lapangan sesuai 
    ketentuan dengan pendekatan fungsional secara persuasif dan hendaklah benar-benar diperhatikan 
    jangan sampai menimbulkan kesan arogansi kekuasaan. Selama ini birokrasi dan pelayanan aparat 
    pemerintah disinyalir sering menimbulkan biaya tinggi, sehingga harus mendapat perhatian aparat 
    perpajakan dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan, serta 
    pelaksanaan pemeriksaan jangan sampai menimbulkan ketidakpuasan bagi masyarakat yang 
    membutuhkan pelayanan atau yang sedang diperiksa oleh petugas pajak. Apabila hal ini terjadi, 
    maka kepada pejabat/petugas terkait yang terbukti melakukan pelanggaran akan diambil tindakan 
    tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.  Dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, transparan, tertib, berdisiplin, cermat, 
    bersemangat, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian, serta senantiasa berusaha memberikan 
    pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak.

4.  Tindakan nyata yang harus dilaksanakan pegawai, untuk menghilangkan rasa was-was, meningkatkan 
    rasa percaya diri, dan sekaligus memberikan dorongan kemantapan dalam melaksanakan tugas 
    dengan memberikan contoh-contoh yang harus dilakukan, terutama :
    a.  Memasang pengumuman yang mudah dibaca, seperti :
        -   Semua bentuk pelayanan perpajakan termasuk dalam permohonan restitusi PPN 
            tidak dipungut biaya, dan semua bentuk formulir perpajakan dapat diminta secara 
            gratis
        -   Permohonan restitusi PPN, selesai paling lambat dua bulan sejak permohonan 
            diterima lengkap
        -   Silakan langsung menemui Kepala Kantor, apabila tidak puas dengan pelayanan 
            staf kami
        -   Lain-lain yang bertujuan untuk tranparansi pelayanan;
    b.  Menyediakan kotak saran;
    c.  Dilarang mendatangi Wajib Pajak tanpa surat tugas;
    d.  Dilarang menerima uang dari Wajib Pajak, termasuk uang titipan untuk melunasi utang pajak;
    e.  Dilarang mengisikan SPT/SPOP Wajib Pajak;
    f.  Dilarang mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak;
    g.  Jangan menjadi Konsultan Pajak;
    h.  Jangan menjadi calo dalam penerimaan pegawai;
    i.  Penyelesaian pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan dan tetap waktu;
    j.  Dalam melaksanakan pemeriksaan jangan mencari-cari kesalahan Wajib Pajak yang sifatnya 
        mengada-ada;
    k.  Mempermudah dan membantu Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku;
    l.  Jangan lakukan KKN dalam melaksanakan DIK dan DIP;
    m.  Lunasi PBB anda, sebagai salah satu bukti panutan;
    n.  Dilarang membawa kendaraan pribadi yang relatif mahal ke kantor;
    o.  Harus peduli dan toleransi dalam pergaulan, baik di kantor maupun di tempat tinggal;
    p.  Tindakan-tindakan lainnya yang memberikan dampak positif bagi terciptanya pemulihan 
        kepercayaan masyarakat kepada aparat Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri.

5.  Kepala Kantor agar lebih terbuka dan membiasakan komunikasi dua arah dengan melakukan tatap 
    muka bersama bawahan sampai golongan yang paling rendah secara periodik, untuk meminta 
    masukan baik berupa keluhan atau saran-saran guna mendapat perhatian pimpinan.

6.  Tingkatkan koordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan tugas guna 
    mengamankan misi Direktorat Jenderal Pajak, dan tumbuhkan keyakinan bahwa bekerja dengan niat 
    yang tulus serta dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengabdi 
    kepada negara dan bangsa senantiasa akan mendapat pertolongan dari Tuhan Yang Maha Esa dan 
    akan menjadi amal soleh bagi yang melaksanakannya.

Demikian untuk menjadi perhatian guna dapat disebarluaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerjanya 
masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A.ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/162pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1