User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:161pjup.902008

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Gatot Subroto No.40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124

Telepon : 525-1609, 525-0208, 525-2880
Fax        : 525-1658
Website : www.pajak.go.id


Sifat
Lampiran

:
:

Segera
1 (satu) set

17 September 2008

 

 

Yth.

1. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji
2. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
3. Para Kepala Kantor Wilayah
4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
6. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
7. Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


SURAT EDARAN

NOMOR SE- 161/PJ/UP.90/2008


TENTANG
 

HARI LIBUR DALAM RANGKA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
 

Sehubungan dengan ketentuan pada angka 3 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI Nomor: SE-1082/MK.1/2008 tanggal Agustus 2008 tentang Hari Libur dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Pemilihan Kepala Daerah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Kantor-kantor vertikal telap memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2.

Pengaturan jadwal kerja ditetapkan oleh masing-masing Kepala Kantor dengan tetap memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk menggunakan hak pilihnya;

3.

Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan unit kerja masing-masing.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

  Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098
   
Tembusan:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
 
   
  @liendza/timtkb, 24/01/2017

 

 

peraturan/sedp/161pjup.902008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1