User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.71995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             7 September 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 15/PJ.7/1995

                               TENTANG

                 PENATARAN PEMERIKSAAN SEDERHANA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka persiapan pelaksanaan uji coba pemeriksaan sederhana oleh pemeriksa pajak pada Kantor 
Pelayanan Pajak, Kantor Pusat akan menyelenggarakan penataran pemeriksaan sederhana. Calon peserta 
penataran adalah para Kepala Seksi dan Kepala Subseksi Verifikasi pada seksi PPh (Badan dan Perseorangan), 
PPN, dan Pemotongan/pemungutan. Selain itu, dapat pula diikutsertakan Kepala Seksi PPh, PPN, dan 
Pemeriksaan pada Kantor Wilayah dan beberapa Ketua Tim pada Karikpa yang letaknya satu kota dengan 
tempat penataran.

Biaya penyelenggaraan penataran oleh Kanwil dan biaya perjalanan dinas calon peserta penataran dibebankan 
pada anggaran Kantor Pusat, biaya harian dibayarkan sesuai dengan keputusan/surat Menteri Keuangan 
No. 584/MK.1/1991 tanggal 8 Oktober 1991. Untuk itu agar para Kepala KPP yang lokasinya berbeda dengan 
kota penyelenggaraan penataran menyampaikan daftar nama calon peserta penataran dengan mengisi formulir 
pada lampiran 1 dan mengirimkannya ke Kantor Pusat c.q. Kepala Bagian Keuangan selambat-lambatnya 
tanggal 16 September 1995. Jadwal penataran dan kota tempat penyelenggaraan penataran dapat dilihat pada 
lampiran 2 surat edaran ini dan diminta agar Saudara mengadakan persiapan yang dianggap perlu.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

I MADE GDE ERATA
peraturan/sedp/15pj.71995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1