peraturan:sedp:15pj.7111990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 1990 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ.711/1990 TENTANG PENELAAHAN SURAT-SURAT EDARAN MENGENAI PEMERIKSAAN (SERI PEMERIKSAAN - 69) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana telah Saudara ketahui bahwa sampai saat ini telah banyak diterbitkan Surat Edaran di bidang pemeriksaan pajak sehingga sering menimbulkan keraguan apakah suatu Surat Edaran tertentu masih berlaku atau tidak. Dengan adanya kebijaksanaan baru dibidang pemeriksaan pajak dan mengingat pula pada saat ini Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan suatu pedoman dibidang pemeriksaan Pajak, maka dirasa perlu untuk menelaah kembali Surat-surat Edaran mengenai pengaturan pelaksanaan pemeriksaan baik pemeriksaan PPh maupun pemeriksaan PPN dan dari hasil penelaahan kembali tersebut dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut : I. Surat Edaran yang berkaitan dengan pemeriksaan PPh : 1. Kelompok Surat Edaran yang hanya berlaku untuk Tahun/Periode yang bersangkutan (lampiran 1). 2. Kelompok Surat Edaran yang menyatakan tidak berlaku lagi (lampiran 2). 3. Kelompok Surat Edaran yang masih berlaku (lampiran 3). II. Surat Edaran yang berkaitan dengan pemeriksaan PPN dan PPn BM. Surat Edaran ini mengenai pemeriksaan PPN dan PPn BM yang dinyatakan tidak berlaku lagi (lampiran 4). Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/15pj.7111990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1