User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.7111990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.711/1990

                        TENTANG

     PENELAAHAN SURAT-SURAT EDARAN MENGENAI PEMERIKSAAN (SERI PEMERIKSAAN - 69)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana telah Saudara ketahui bahwa sampai saat ini telah banyak diterbitkan Surat Edaran di bidang 
pemeriksaan pajak sehingga sering menimbulkan keraguan apakah suatu Surat Edaran tertentu masih berlaku 
atau tidak.

Dengan adanya kebijaksanaan baru dibidang pemeriksaan pajak dan mengingat pula pada saat ini Kantor Pusat 
Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan suatu pedoman dibidang pemeriksaan Pajak, maka dirasa perlu 
untuk menelaah kembali Surat-surat Edaran mengenai pengaturan pelaksanaan pemeriksaan baik pemeriksaan 
PPh maupun pemeriksaan PPN dan dari hasil penelaahan kembali tersebut dapat dikelompokkan menjadi 
sebagai berikut :

I.  Surat Edaran yang berkaitan dengan pemeriksaan PPh :
    1.  Kelompok Surat Edaran yang hanya berlaku untuk Tahun/Periode yang bersangkutan 
        (lampiran 1).
    2.  Kelompok Surat Edaran yang menyatakan tidak berlaku lagi (lampiran 2).
    3.  Kelompok Surat Edaran yang masih berlaku (lampiran 3).

II. Surat Edaran yang berkaitan dengan pemeriksaan PPN dan PPn BM.
    Surat Edaran ini mengenai pemeriksaan PPN dan PPn BM yang dinyatakan tidak berlaku lagi (lampiran 
    4).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/15pj.7111990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1