User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 15/PJ.6/2003

                               TENTANG

             PELAPORAN PERUBAHAN REKENING BANK PRESEPSI PBB 
            UNTUK MENAMPUNG PEMBAYARAN PBB MELALUI ATM BCA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.6/2003 tanggal 21 Maret 2003 tentang 
Rekening Bank Persepsi PBB untuk menampung Pembayaran PBB melalui ATM BCA, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Agar pelaksanaan pembayaran PBB melalui ATM BCA dan pemindahbukuan ke Rekening Persepsi PBB 
    di wilayah kerja Saudara dapat berjalan dengan efektif, diminta Saudara untuk mensosialisasikan hal 
    ini kepada Bank Persepsi terkait sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, 
    Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur 
    Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ/2003, 
    KEP-973-01 Tahun 2003, 973-012 tanggal 10 Maret 2003 tentang Tata Cara Pembayaran, 
    Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
    khususnya lampiran III. 

2.  Mengingat pentingnya nomor rekening Bank Persepsi PBB yang digunakan untuk menampung 
    pemindahbukuan penerimaan PBB dari ATM BCA, diminta apabila ada perubahan nomor rekening 
    dimaksud segera menyampaikan ke Direktorat PBB dan BPHTB melalui faksmili nomor (021) 5736176.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan .




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak 
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/15pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:47 by 127.0.0.1