User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.62002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 15/PJ.6/2002

                               TENTANG

                    STANDAR PRESTASI PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ.6/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang Kebijakan
Peningkatan Pencairan Tunggakan PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Untuk mendukung tercapainya collection ratio atas tunggakan sebesar 20% secara nasional untuk 
    semua sektor sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ.6/2002 sebagaimana tersebut di atas,
    perlu dilakukan upaya intensif untuk lebih mengoptimalkan pencairan tunggakan secara terpadu, 
    profesional, tepat waktu, akurat dan berhasil guna serta sesuai dengan prosedur yang berlaku, antara
    lain melalui penerbitan STP PBB dan pelaksanaan tindakan penagihan.

2.  Analisis data penerbitan STP PBB dan pelaksanaan tindakan penagihan PBB selama dua tahun terakhir
    (tahun 2000 dan tahun 2001), menunjukan hasil yang belum memuaskan yaitu:
    a.  prestasi pencairan tunggakan melalui tindakan penagihan (di luar sektor pertambangan migas
        masih sangat rendah yaitu hanya 1,64% dari pokok tunggakan, dengan rincian :
        1)  sebesar 0,91% dari pokok tunggakan dilunasi setelah diterbitkan STP PBB;
        2)  sebesar 0,73% dari pokok tunggakan dilunasi pada periode penagihan aktif 
            (diterbitkannya Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan 
            sampai dengan Pelelangan).
    b.  pelaksanaan penerbitan STP PBB secara nominal hanya sebesar 5,93% dari pokok tunggakan

3.  Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sasaran prestasi penagihan KP PBB ditetapkan sebagai 
    berikut:
    a.  Target penerbitan STP PBB tahun 2002 adalah sebesar 10% dari jumlah pokok tunggakan 
        tahun yang bersangkutan.
    b.  Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan PBB adalah :
        -   Penyampaian Surat Paksa :   3 SP per Jurusita per bulan
        -   Penyampaian SPMP        :   1 SPMP per Jurusita per bulan
        -   Pelaksanaan Lelang      :   1 lelang Triwulan per Triwulan per KP PBB

4.  Dari penagihan secara persuasif ditetapkan WP yang kooperatif dan non-kooperatif. Khususnya WP 
    kooperatif (khususnya pada buku IV dan V) dapat diberikan reward sesuai ketentuan perpajakan
    yang berlaku misalnya penghapusan sanksi administrasi, pembetulan SKP/STP, penjadwalan kembali
    utang pajak. Sedangkan WP non-kooperatif (khususnya pada buku IV dan V) segera dilaksanakan law
    enforcement mulai penerbitan STP, Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan 
    sampai dengan pelaksanaan Lelang.

5.  Perlu dibentuk Tim Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di tingkat KP PBB yang mempunyai tugas dan
    wewenang khusus untuk memantau dan menyelesaikan tunggakan pajak dari wajib pajak terbesar.
    a.  Susunan Tim Penagihan dimaksud adalah :
        -   Ketua       :   Kepala Seksi Penagihan
        -   Anggota     :   Kepala Seksi Keberatan dan Pengurangan
                        Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian
                        Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi
                        Kepala Seksi Penerimaan
                        Kepala Seksi Penetapan
                        Koordinator Pelaksana Penagihan Aktif
                        Koordinator Pelaksana Tata Usaha Piutang Pajak

6.  Untuk memberikan evaluasi tunggakan yang benar-benar riil, terhadap piutang PBB yang benar-benar
    tidak dapat ditagih lagi, terutama piutang PBB yang telah daluarsa, agar disampaikan Daftar Usulan 
    Penghapusan Piutang PBB ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak per semester paling lambat 
    tanggal 10 Juli dan 10 Januari tahun berikutnya sudah diterima Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar
    Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti dan diketahui kepada Direktur Jenderal Pajak 
    u.p. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak paling lambat 20 hari sejak usulan 
    tersebut diterima dari Kantor Pelayanan PBB.

7.  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat PBB dan BPHTB akan melakukan evaluasi 
    kegiatan tersebut di atas untuk menentukan peringkat prestasi pencairan tunggakan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Ditjen Pajak;
3.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Pajak.
peraturan/sedp/15pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1