peraturan:sedp:15pj.62001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ.6/2001 TENTANG MASA BERLAKU SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-10/PJ.6/1999 TENTANG CARA PENGHITUNGAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK BARU DI LUAR PELEPASAN HAK YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNAN BESERTA PENEGASANNYA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SE-31/PJ.6/1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf a angka 1 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan j.o. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 531/PJ./2000 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB j.o. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.6/2001 tentang Penjelasan Ketentuan Pemberian Pengurangan BPHTB, atas permohonan Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal : 1. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis dengan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang; 2. Wajib Pajak memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dengan pengurangan sebesar BPHTB atas objek pajak selain tanah. Dengan telah diaturnya ketentuan pengurangan BPHTB khususnya dalam hal pemberian hak baru, maka sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 j.o. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 531/PJ./2000 j.o. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.6/2001, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1999 dan SE-31/PJ.6/1999 dinyatakan tidak berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PJS. DIREKTUR PBB DAN BPHTB, ttd PETRONIUS SARAGIH
peraturan/sedp/15pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1