User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.62001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.6/2001

                        TENTANG

      MASA BERLAKU SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-10/PJ.6/1999 TENTANG CARA 
        PENGHITUNGAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK BARU DI LUAR PELEPASAN HAK YANG DIATASNYA 
         TERDAPAT BANGUNAN BESERTA PENEGASANNYA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SE-31/PJ.6/1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf a angka 1 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 
tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan j.o. Keputusan Dirjen Pajak 
Nomor KEP - 531/PJ./2000 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB j.o. Surat Edaran Dirjen Pajak 
Nomor SE-08/PJ.6/2001 tentang Penjelasan Ketentuan Pemberian Pengurangan BPHTB, atas permohonan Wajib 
Pajak dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal :
1.  Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang 
    pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis dengan pengurangan sebesar 50% 
    (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang;
2.  Wajib Pajak memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dengan pengurangan sebesar BPHTB atas 
    objek pajak selain tanah.

Dengan telah diaturnya ketentuan pengurangan BPHTB khususnya dalam hal pemberian hak baru, maka sejak 
berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 j.o. Keputusan Dirjen Pajak Nomor 
KEP - 531/PJ./2000 j.o. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.6/2001, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 
SE-10/PJ.6/1999 dan SE-31/PJ.6/1999 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. DIREKTUR PBB DAN BPHTB,

ttd

PETRONIUS SARAGIH
peraturan/sedp/15pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1