User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     8 Maret 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 15/PJ.6/1999

                               TENTANG

             RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN 1999/2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 dengan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB disusun berdasarkan potensi dan realisasi dengan 
    memperhatikan usulan dan saran Saudara.

2.  Adapun rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 per sektor/Dati II/
    Kantor Pelayanan PBB/Kanwil DJP adalah sebagaimana terlampir.

3.  Seterimanya surat ini hendaknya Saudara segera menginformasikan rencana tersebut kepada KP.PBB 
    di wilayah Saudara untuk selanjutnya dikoordinasikan/disampaikan kepada Pemerintah Daerah terkait 
    untuk ditetapkan dalam APBD tahun 1999/2000.

4.  Tertib pelaksanaan dan tertib administrasi di bidang pemungutan/penerimaan PBB agar lebih 
    ditingkatkan lagi sehingga pelaksanaan pembayaran PBB oleh Wajib Pajak dapat lebih baik dan lancar 
    serta administrasi pemungutan/penerimaan terselenggara lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
NIP 060043511
peraturan/sedp/15pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1