User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 Maret 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.6/1994

                        TENTANG

          PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NJKP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Penetapan 
Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan Peraturan Pemerintah tersebut adalah sebagai 
berikut :
1.  Obyek Pajak PBB dengan jenis penggunaan perumahan yang wajib pajaknya perseorangan dengan 
    NJOP sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) besarnya persentase NJKP 
    ditetapkan 40% (empat puluh perseratus). Dengan demikian tarif efektif untuk obyek pajak dimaksud 
    adalah 0,2% (dua permil) dari NJOP.

2.  Obyek Pajak PBB selain yang disebutkan di atas besarnya persentase NJKP tetap 20% (dua puluh 
    perseratus) atau tarif efektif PBB 0,1% (satu permil) dari NJOP.

3.  Ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas tidak berlaku bagi Obyek Pajak PBB yang 
    dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, termasuk pensiunan 
    beserta janda atau dudanya, yang penghasilannya semata-mata berasal dari gaji atau uang pensiun. 
    Bagi Obyek Pajak PBB dimaksud besarnya persentase NJKP adalah tetap 20% (dua puluh perseratus) 
    atau 0,1% (satu permil) dari NJOP.

4.  Dalam kaitannya dengan produksi data keluaran penetapan PBB, Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak telah menyiapkan program aplikasi komputer yang diperlukan. Program tersebut akan segera 
    disampaikan kepada KP.PBB yang bersangkutan. Untuk itu KP. PBB diminta untuk melaporkan kepada 
    Kantor Pusat Ditjen Pajak apabila pada wilayah kerjanya terdapat jenis Obyek Pajak dimaksud.

5.  Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tersebut diatas, maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 
    Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/15pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1