User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.61993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.6/1993

                        TENTANG

        LARANGAN PENERBITAN GIRIK/PETUK D/KEKITIR/KETERANGAN OBYEK PAJAK (KP.PBB41)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 12 TAHUN 1985 
yang menjadi wajib pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi atau 
memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. 
Dengan demikian wajib pajak PBB yang diadministrasikan di KP.PBB tidak selalu pemilik tanah/bangunan.

Disamping itu Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No : 2 tahun 1962 Jo. Keputusan menteri dalam Negeri 
No. 26/DDA/1970 menegaskan bahwa yang dianggap sebagai bukti hak adalah bukti surat pajak (hasil) Bumi 
yang diterbitkan sebelum tanggal 24 September 1960.

Pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak Kepala KP.PBB yang menerbitkan Girik/Petak D/Kekitir/
Keterangan Obyek Pajak (KP.PBB 41) atau salinannya atas permintaan perseorangan atau badan yang akan 
digunakan oleh yang bersangkutan sebagai alat pembuktian hak atas tanah. Dan hal ini telah banyak 
menimbulkan masalah dan mengganggu tugas pokok KP.PBB.

Sehubungan dengan itu maka dengan ini ditegaskan bahwa terhitung mulai 1 April 1993 para Kepala KP.PBB 
tidak dibenarkan menerbitkan Girik/Petak D/Kekitir/Keterangan Obyek Pajak (KP.PBB 41) atau sejenisnya.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/15pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1