User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.61990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.6/1990

                        TENTANG

           PETUNJUK PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-14/PJ.6/1990 tanggal 21 Pebruari 
1990 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

Untuk kelancaran penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), seterimanya Surat Edaran ini diharap Saudara segera 
membuat persiapan seperlunya. Penerbitan STP sebagai langkah pendahuluan, hendaknya dilakukan secara 
selektif.

Denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan seperti dimaksud pada pasal 11 ayat (3) Undang-
Undang Nomor : 12 TAHUN 1985 berlaku untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, meskipun 
terhadap STP yang denda administrasinya lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan.

Contoh :
-   WP Ali, SPPT tahun 1987 jatuh tempo 31 Agustus 1987 dan masih ada sisa pajak terhutang 
    Rp. 500.000,-
-   KPP, PBB menerbitkan STP untuk WP nama Ali tersebut tanggal 31 Maret 1990, atau 30 bulan setelah 
    saat jatuh tempo SPPT.
-   Dalam STP pajak terhutang atas nama Ali adalah :
    -   Sisa SPPT tahun 1987 .........................................................      Rp. 500.000,-
    -   Denda administrasi .............................................................
        2% X 24 bulan X Rp. 500.000,-  ...........................................  Rp. 240.000,-
                                            ----------------
        Pajak terhutang dalam STP  ................................................ Rp. 740.000,-
                                            =========
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/15pj.61990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1