User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 November 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.53/2005

                        TENTANG

              PENEGASAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
             PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITERIMA SECARA LENGKAP SEBAGAIMANA DIATUR
           DALAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-160/PJ/2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tentang Tata 
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang 
Mewah, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan lebih lanjut sebagai 
berikut :

1.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, dinyatakan bahwa permohonan pengembalian
    pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
    2 ayat (1).

2.  Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa penyampaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
    pajak tersebut harus dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya 
    kelebihan pembayaran pajak, yaitu
    a.  Dalam hal Wajib Pajak melakukan Impor Faktur Pajaknya meliputi 
        1.  Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
        2.  Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
            Cukai; dan
        3.  Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
    b.  Dalam hal Wajib Pajak melakukan Ekspor Faktur Pajaknya meliputi 
        1.  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal
            Bea dan Cukai;
        2.  Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill; dan
        3.  Wesel Ekspor atau bukti transfer.
    c.  Dalam hal Wajib Pajak melakukan Penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemungut Faktur
        Pajaknya meliputi
        1.  Kontrak atau Surat Perintah Kerja; dan
        2.  Surat Setoran Pajak
    d.  Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran pajak 
        akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen
        yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang
        bersangkutan.

3.  Dengan demikian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dapat
    dinyatakan lengkap apabila syarat-syarat dokumen seperti yang tersebut dalam butir 2 diatas telah 
    diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.

4.  Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 2, dapat disampaikan bersamaan dengan
    penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) pada Masa Pajak 
    dimana terjadi kelebihan pembayaran pajak yang dimohonkan untuk dikembalikan (sebagai lampiran 
    SPT Masa) yang tata cara penerimaan SPT Masa PPN beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku; atau secara langsung kepada petugas pajak yang memproses permohonan 
    pengembalian (setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan atau Surat Peminjaman dokumen 
    diterbitkan dan di sampaikan ke Pengusaha Kena Pajak) dengan dibuatkan tanda terimanya oleh 
    petugas pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Tembusan :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Direktur Jenderal Anggaran;
5.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
6.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
7.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/15pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1