User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 15/PJ.52/2003

                               TENTANG

       PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DAN KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP BAGI PENGUSAHA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. S-178/BC/2003 tanggal 25 April 2003 tentang 
Informasi Hasil Registrasi Importir, dengan ini disampaikan hal-hal sbb :

1.      Berdasarkan hasil pelaksanaan registrasi importir dalam rangka tertib administrasi importir sampai 
    dengan tanggal 31 Maret 2003, terdapat 93 (sembilan puluh tiga) perusahaan impor yang menyatakan 
    dirinya sebagai non Pengusaha Kena Pajak sebagaimana daftar pada lampiran 1 Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak ini.    

2.  Berdasarkan data perusahaan importir yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan registrasi 
    importir, terdapat 1.581 (seribu lima ratus delapan puluh satu) perusahaan dimana pengurus atau 
    penanggung jawabnya tidak mengisi atau tidak memiliki NPWP orang pribadi sebagaimana daftar pada 
    lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    
3.  Sehubungan dengan hal tsb pada butir 1, diminta kepada Para Kepala kantor Pelayanan Pajak untuk 
    melakukan penelitian terhadap 93 (sembilan puluh tiga) perusahaan terlampir yang berada pada 
    wilayah kerja masing-masing. Apabila perusahaan-perusahaan tsb telah memenuhi syarat untuk 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, diminta agar perusahaan yang bersangkutan segera 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam 
    KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Januari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan 
    Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan, Pencabutan PKP.
    
4.  Sehubungan dengan hal tsb pada butir 2, kepada Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk 
    segera menghimbau para Direksi atau Pengurus Perusahaan Importir yang belum memiliki NPWP 
    orang pribadi untuk segera mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, sesuai dengan Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 tanggal 7 November 2001 tentang Pelaksanaan 
    Ekstensifikasi Wajib Pajak dan lntensifikasi Pajak jo SE-04/PJ.7/2001 tanggal 7 November 2001 
    tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Ranqka Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi 
    Pajak.  

5.  Perkembangan hasil tindak lanjut butir 3 dan butir 4 diatas akan dimonitor oleh Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak.  

Demikian untuk dilaksanakan dengan Penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris JenderaI Departemen Keuangan;    
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;    
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;   
5.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/15pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1