User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.51/1998

                        TENTANG

      JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-8 SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan masih terdapatnya perbedaan penafsiran dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas 
penyerahan kopra, dan berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam proses pengolahan buah kelapa, dengan 
ini ditegaskan bahwa buah kelapa yang diproses sampai pada tahap pengeringan (sampai menjadi kopra) 
masih dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari 
sumbernya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 
1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kelapa sampai dengan tahapan 
tersebut (kopra) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.51/1997 tanggal 24 Nopember 1997 
dinyatakan tidak berlaku.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25-95).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/15pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1