peraturan:sedp:15pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ.51/1997 TENTANG PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA (PENYEMPURNAAN KE-3 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, terlampir, disampaikan fotocopi keputusan dimaksud. Hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah bahwa fasilitas berupa PPN Ditanggung oleh Pemerintah yang diberikan kepada PT.MULTI NITROTAMA KIMIA sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Angka 9 dan Pasal 2 angka 7 huruf d telah dicabut. Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing. DIREKTUR JENDERAL PAJAK. ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/15pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1