User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.51/1997

                        TENTANG

    PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN 
         TATA CARA PELAKSANAANNYA (PENYEMPURNAAN KE-3 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

          Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 1997 tentang Perubahan Atas 
Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan 
Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah 
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, 
terlampir, disampaikan fotocopi keputusan dimaksud. Hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah 
bahwa fasilitas berupa PPN Ditanggung oleh Pemerintah yang diberikan kepada PT.MULTI NITROTAMA KIMIA 
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Angka 9 dan Pasal 2 angka 7 huruf d  telah dicabut.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/15pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1