peraturan:sedp:15pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 1993 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ.51/1993 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDUAPULUH IKAPI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terbitnya Buku Keduapuluh IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar yang PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari : a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 23933/A/A4/B/93 tanggal 21 April 1993, dan b. Departemen agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/87/428/'93 tanggal 19 April 1993. Dengan adanya rekomenadasi tersebut, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku Keduapuluh IKAPI tersebut telah memenuhi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164). Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164. Selanjutnya diminta agar saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keduapuluh IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja saudara masing-masing. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/15pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1