User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.432002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.43/2002

                        TENTANG

          PEMANFAATAN DATA EKSPOR/IMPOR DI INTRANET DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengamanan rencana penerimaan Pajak Penghasilan tahun anggaran 2002, khususnya melalui 
intensifikasi pemanfaatan data Sistem Informasi Perpajakan (SIP), dengan ini diinstruksikan kepada para 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak beserta seluruh jajarannya untuk segera memanfaatkan 
Data Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang yang diterima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data 
tersebut dapat diakses melalui Intranet Direktorat Jenderal Pajak pada situs Subdit Registrasi dan Pemantauan 
Data Wajib Pajak sesuai dengan surat Direktur Informasi Perpajakan Nomor S-170/PJ.9/2002 tanggal 10 Juni 
2002.

I.  Sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-325/PJ/2002 tanggal 19 Juli 2002, 
    pemanfaatan data tersebut agar dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagai berikut :

    1.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap Data Pemberitahuan Ekspor/
        Impor Barang yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah kerjanya dan 
        mencocokkannya dengan Data/Keterangan yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT yang 
        telah direkam dalam Sistem Informasi Perpajakan (SIP);

    2.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan pemberitahuan dan mengirimkan surat 
        himbauan kepada Wajib Pajak, yang berdasarkan hasil penelitian pada butir 1 terdapat 
        perbedaan/selisih Data Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang lebih besar dari Data SPT, agar 
        memberikan penjelasan secara tertulis atau menyampaikan pembetulan SPT dalam waktu 30 
        (tigapuluh) hari sejak tanggal surat, dengan menggunakan formulir Surat Himbauan 
        sebagaimana terlampir dalam Instruksi Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas.

    3.  Apabila Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan secara tertulis atau tidak 
        menanggapi permintaan penjelasan melalui pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada 
        butir 2 tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera mengusulkan pemeriksaan 
        khusus kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya sesuai ketentuan dan prosedur yang 
        berlaku.

    4.  Dalam hal ditemukan adanya kewajiban perpajakan tahun-tahun sebelumnya (sepanjang 
        belum melewati batas daluwarsa penetapan pajak) agar diusulkan pemeriksaan khusus 
        kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.

    5.  Apabila terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ternyata sedang diperiksa 
        oleh KPP/Karikpa/Kanwil/Kantor Pusat, maka pemeriksa wajib memanfaatkan Data 
        Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang tersebut dan melaporkan hasil pemanfaatan data dalam 
        Laporan Pemeriksaan Pajak.

    6.  Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak memenuhi kesulitan dalam mengakses situs Subdit 
        Registrasi dan Pemantauan Data Wajib Pajak dapat menghubungi Direktorat Informasi 
        Perpajakan atau Kantor Wilayah atasannya untuk mendapatkan bantuan.

II. Pengawasan pelaksanaan pemanfaatan data Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang

    1.  Dalam rangka pengawasan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak bertanggungjawab untuk 
        mengawasi pelaksanaan pemanfaatan Data Pemberitahuan Ekspor/Impor barang di 
        wilayahnya, dan melaporkan hasil pelaksanaan pemanfaatan data tersebut kepada Kepala 
        Kantor Wilayah atasannya, untuk pertama kalinya paling lambat tanggal 30 September 2002, 
        dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana terlampir.

    2.  Kepala Kantor Wilayah bertanggungjawab untuk mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan 
        pemanfaatan Data Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang di wilayahnya, dan melaporkan hasil 
        pelaksanaan pemanfaatan data tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPh 
        untuk pertama kalinya paling lambat tanggal 10 Oktober 2002, dengan menggunakan bentuk 
        laporan sebagaimana terlampir.

    3.  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPh dan Direktorat Informasi 
        Perpajakan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan Data 
        Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang ke Kanwil/KPP pada pertengahan bulan Oktober 2002.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/15pj.432002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1