User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.432001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.43/2001

                        TENTANG

      PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 350/PJ./2001 TANGGAL 14 MEI 2001 
               TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN 
                        KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana disebutkan di atas dengan 
beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut :

1)  Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon 
    tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus, karyawan dianggap telah 
    menerima hak atas manfaat uang pesangon sehingga Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan 
    PPh Pasal 21 dan bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan 
    oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja setelah dipotong PPh final sebesar 20%. Pada saat 
    pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan 
    pemotongan PPh Pasal 21.

2)  Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon 
    tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan 
    pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut namun pada saat pengelola 
    dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan wajib melakukan 
    pemotongan PPh Pasal 21 dan bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang 
    akan diberikan oleh pengelola dana Pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang 
    pesangon setelah dipotong PPh final sebesar 20%.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/15pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1