User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     5 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.42/1999

                        TENTANG

      PERUBAHAN/RALAT ATAS BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PPh 
                       WAJIB PAJAK BADAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kesalahan ketik pada Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) 
Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, bersama ini disampaikan perubahan/ralat sebagai berikut :

1.  Halaman 55 butir 2 pada contoh :

    Semula      :   A. Menurut SPT PPh tahun 1997 : ......... dan seterusnya.

    Menjadi     :   Menurut SPT PPh tahun 1997 : ............. dan seterusnya.

2.  Contoh pada butir 2B (B1 dan B2) pada halaman 56 dan 57 dihapuskan.

3.  Pada contoh perhitungan PPh Pasal 25 :

    a.  Semula tertulis :   tahun pajak 1997
        Menjadi     :   tahun pajak 1998

    b.  Semula tertulis :   tahun pajak 1998
        Menjadi     :   tahun pajak 1999

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/15pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1