User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.421997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 November 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.42/1997

                        TENTANG

    PETUNJUK LEBIH LANJUT PELAKSANAAN SE 06/PJ.4/1997 TANGGAL 20 JUNI 1997 DAN SE-09/PJ.24/1997 
    TANGGAL 25 JULI 1997 DALAM KAITANNYA DENGAN PENGENAAN TAMBAHAN PAJAK PENGHASILAN ATAS 
                     SAHAM PENDIRI (SERI PPh UMUM NOMOR 50)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan SE 06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juli 1997 dan 
SE-09/PJ.24/1997 tanggal 25 Juli 1997, khususnya mengenai pengertian saham pendiri dan tata cara 
penyetoran tambahan PPh-nya, dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio setelah penawaran umum perdana (IPO):
    a.  Bagi pemegang saham pendiri yang telah melunasi kewajiban tambahan PPh 0,5% atas 
        saham pendirinya, saham bonus yang diterima kemudian yang berasal dari kapitalisasi agio 
        setelah IPO dari perusahaan yang bersangkutan, tidak lagi termasuk dalam pengertian saham 
        pendiri sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf (b) SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997.
        Hal ini karena sejak dilunasinya tambahan PPh atas saham pendiri sebesar 0,5% tersebut, 
        dari sudut perpajakan dianggap sudah tidak ada lagi saham pendiri yang harus dilunasi lagi 
        tambahan PPh 0,5%-nya.

    b.  Bagi pemegang saham pendiri yang tidak/belum melunasi kewajiban tambahan PPh 0,5% 
        atas saham pendirinya, saham bonus yang diterimanya adalah termasuk dalam pengertian 
        saham pendiri sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf (b) SE-06/PJ.4/1997 tanggal 30 
        Juni 1997.

2.  Tata cara penyetoran tambahan PPh 0,5% atas saham pendiri :
    a.  Emiten cukup menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk menyetorkan 
        tambahan PPh atas seluruh saham pendiri.
    b.  NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka ketentuan dalam SE-09/PJ.24/1997 tanggal 25 Juli 1997 yang 
bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/15pj.421997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1