User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.411998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Mei 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.41/1998

                        TENTANG

     PENEGASAN TENTANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN TBPFLN BAGI MAHASISWA/PELAJAR YANG BERTOLAK 
                           KE LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang berkaitan dengan pengecualian dari kewajiban pembayaran 
TBPFLN bagi mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pada garis besarnya mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri dapat dibedakan :
    a.  Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang 
        tugas belajar di luar negeri (dinas).

    b.  Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran 
        mahasiswa pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan 
        Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

    c.  Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri/biaya 
        perusahaan.

2.  Kewajiban Fiskal Luar Negeri bagi mereka sebagaimana tersebut masing-masing adalah :

    a.  1.  PNS dan anggota ABRI, dikecualikan dari pembayaran TBPFLN saat bertolak ke luar 
            negeri dengan menggunakan paspor dinas yang dilengkapi dengan surat tugas atau 
            perjalanan dinas (Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah 46 TAHUN 1994). Apabila yang 
            bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (istri, anak dan sebagainya) 
            maka pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut.

        2.  Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/
            belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 
            (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf 
            o Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam 
            butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 
            23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995 
            tanggal 21 September 1995.

    b.  1.  Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi 
            pertukaran mahasiswa - pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing 
            dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat bertolak ke luar 
            negeri dikecualikan dari pembayaran PPh (Pasal 3 huruf j Peraturan Pemerintah 
            Nomor 46 TAHUN 1994). Namun bagi anggota keluarga yang menyertainya tidak 
            termasuk yang dikecualikan dari pembayaran PPh termaksud.

        2.  Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/
            belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 
            (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf 
            o Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam 
            butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 
            23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995 
            tanggal 21 September 1995.

    c.  1.  Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri/
            perusahaan pada saat pertama kali bertolak ke luar negeri/tempat belajar, tidak 
            dikecualikan dari pembayaran PPh.

        2.  Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/
            belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 
            (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf 
            o Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam 
            butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 
            23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995 
            tanggal 21 September 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/15pj.411998.txt · Last modified: by 127.0.0.1