peraturan:sedp:15pj.411998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Mei 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ.41/1998 TENTANG PENEGASAN TENTANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN TBPFLN BAGI MAHASISWA/PELAJAR YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang berkaitan dengan pengecualian dari kewajiban pembayaran TBPFLN bagi mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pada garis besarnya mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri dapat dibedakan : a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang tugas belajar di luar negeri (dinas). b. Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. c. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri/biaya perusahaan. 2. Kewajiban Fiskal Luar Negeri bagi mereka sebagaimana tersebut masing-masing adalah : a. 1. PNS dan anggota ABRI, dikecualikan dari pembayaran TBPFLN saat bertolak ke luar negeri dengan menggunakan paspor dinas yang dilengkapi dengan surat tugas atau perjalanan dinas (Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah 46 TAHUN 1994). Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (istri, anak dan sebagainya) maka pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut. 2. Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/ belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995. b. 1. Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa - pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran PPh (Pasal 3 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994). Namun bagi anggota keluarga yang menyertainya tidak termasuk yang dikecualikan dari pembayaran PPh termaksud. 2. Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/ belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995. c. 1. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri/ perusahaan pada saat pertama kali bertolak ke luar negeri/tempat belajar, tidak dikecualikan dari pembayaran PPh. 2. Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/ belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/15pj.411998.txt · Last modified: by 127.0.0.1