User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.411995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.41/1995

                        TENTANG

          PEMBAYARAN PPh BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE L.N. (SERI PPh PASAL 25 NOMOR 3)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran 
Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 
638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke 
Luar Negeri dan Nomor : 653/KMK.04/1994 tentang Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak 
Penghasilan Pada Waktu Bertolak ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja 
di Indonesia Untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing, untuk pelaksanaannya diberikan 
petunjuk sebagai berikut :

1.  Setiap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, selain mereka yang dikecualikan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994, dan Pasal 3 Keppres Nomor 53 
    Tahun 1987 jo Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 653/KMK.04/1994 diwajibkan 
    membayar Pajak Penghasilan sebesar :
    a.  Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap Orang Pribadi untuk setiap kali 
        bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
    b.  Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) bagi setiap Orang Pribadi untuk setiap kali bertolak ke 
        luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
    c.  Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke 
        luar negeri melalui darat.

2.  Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
    butir 1 diatur dengan tatacara sebagai berikut :

    2.1.    Pembebasan pembayaran Pajak Penghasilan langsung diberikan oleh pejabat Imigrasi yang 
        bertugas di pelabuhan keberangkatan ke luar negeri, bagi mereka yang tersebut di bawah ini :

        a.  Mereka yang bertolak ke luar negeri dengan menggunakan paspor diplomatik yang 
            menurut ketentuan Pasal 3 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 
            dikecualikan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25.
            Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, 
            pembebasan yang diberikan termasuk pula untuk istri dan anak-anaknya yang 
            merupakan anggota rumah tangganya, yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, 
            tidak mempunyai mata pencaharian, masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah 
            akreditasi (Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor: 
            SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972).

        b.  Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai 
            Negeri Sipil yang bertolak ke Luar Negeri dalam rangka dinas (menggunakan paspor 
            dinas) dan dilengkapi dengan surat tugas surat perjalanan dinas ke luar negeri untuk 
            setiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota rumah tangga.
            Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, 
            pembebasan diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang merupakan anggota 
            rumah tangganya yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai 
            mata pencaharian, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah 
            akreditasi (Pasal 5 huruf b angka (1) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor: 
            SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972).

        c.  Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai
            pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan 
            pasukan negara lain di luar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan 
            yang bersangkutan dengan menunjukkan daftar anggota pasukan oleh pimpinan 
            rombongan.

        d.  Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat
            terbang perusahaan penerbangan nasional dengan memperlihatkan surat tugas atau 
            identitas lainnya.

        e.  Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan
            petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dilakukan pada dana 
            Ongkos Naik Haji (ONH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama dengan 
            menunjukkan daftar nama para Jemaah haji oleh pimpinan rombongan.

        f.  Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka 
            pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan/rekomendasi 
            Departemen Tenaga Kerja yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri 
            di kota pelabuhan pemberangkatan setempat,kecuali pengiriman calon TKI untuk 
            program pelatihan di luar negeri yang tidak sambil bekerja di negara tersebut.

        g.  Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang 
            melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan 
            mempergunakan pas lintas batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan 
            negara lain.

        h.  Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial
            budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan 
            serta berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 
            jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

        i.  Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk 
            meninggalkan wilayah Indonesia, dengan memperlihatkan surat perintah
            meninggalkan Indonesia yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

        j.  Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat 
            yang beroperasi di jalur Internasional atau melakukan penerbangan,pelayaran dan 
            operasi berdasarkan perjanjian charter pengangkutan dengan memperlihatkan surat 
            tugas atau identitas lain dari perusahaan yang bersangkutan.

    2.2.    Pengecualian dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri,
        diberikan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang 
        diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak di Pelabuhan
        keberangkatan ke luar negeri atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal 
        Pajak bagi mereka yang tersebut di bawah ini :
        a.  Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang 
            melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan didaerah 
            perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama 
            dengan negara yang berbatasan, dengan menyerahkan surat tugas dari atasan 
            langsung.

        b.  Anggota misi kesenian, misi olah raga, misi keagamaan yang memenuhi syarat
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
            638/KMK.04/1994 yaitu :
            (1).    Anggota misi kesenian yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili
                Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti festival kesenian dan 
                kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara dengan persetujuan
                Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
            (2).    Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili
                Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti pertandingan-pertandingan 
                olah raga dalam rangka Olimpiade, Asian Games, Sea Games dan 
                pertandingan olah raga penderita cacat, dengan persetujuan Menteri Negara 
                Pemuda dan Olah Raga.
            (3).    Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili 
                Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti konferensi atau perlombaan 
                bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama.

        c.  Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru 
            Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru 
            yang jangka waktunya lebih dari 1 (satu) bulan yang diselenggarakan oleh 
            Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan 
            Kebudayaan.

        d.  Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai 
            Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau yang 
            bersangkutan, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh 
            pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi 
            kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam, dengan 
            menyerahkan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Surat Setoran Pajak (SSP) 
            PPh Pasal 25 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau 
            Pejabat yang ditunjuk.

            Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dikeluarkan oleh Unit Pelaksana 
            Fiskal Luar Negeri KPP Batam.

        e.  Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki 
            tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau 
            memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih 
            dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. 
            Pembebasan hanya diberikan untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim. 
            Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri yang diberikan berlaku sampai dengan 
            batas waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan untuk sekali pemberangkatan.

        f.  Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau 
            Bintan dan Pulau Karimun sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 
            Pasal 21/26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau 
            Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.

            Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dikeluarkan oleh Unit Pelaksana 
            Fiskal Luar Negeri Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

        g.  Orang Asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak 
            bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 
            (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sepanjang 
            atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi 
            penghasilan tersebut dengan menyerahkan surat tanda bukti pemotongan PPh Pasal 
            26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Pejabat yang 
            ditunjuk dimana pemberi penghasilan terdaftar.

        h.  Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dan 
            tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan 
            surat rekomendasi sebagai mahasiswa/ pelajar dari Pimpinan Perguruan Tinggi/
            sekolah yang bersangkutan. Pembebasan ini tidak berlaku bagi istri dan anak-
            anaknya.

        i.  Orang Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang 
            ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan 
            Indonesia (LIPI) atau lembaga resmi pemerintah lainnya dan 
            Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (DEPDIKBUD) dengan menyerahkan surat 
            persetujuan/rekomendasi dari LIPI atau lembaga resmi pemerintah lainnya atau 
            DEPDIKBUD dan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia. Pembebasan tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya.

        j.  Orang Asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program 
            kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak 
            menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pembebasan tidak berlaku 
            bagi istri dan anak-anaknya.

        k.  Orang Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai 
            anggota Misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi 
            kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial dengan menyerahkan surat 
            persetujuan rekomendasi dari Departemen Agama dan Departemen Sosial serta surat 
            pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. 
            Pembebasan tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya.

        l.  Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya 
            organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri 
            Kesehatan.

        m.  Mereka yang menurut ketentuan Pasal 3 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 
            46 TAHUN 1994 dikecualikan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu 
            bertolak ke luar negeri tetapi tidak mempergunakan paspor diplomatik atau paspor 
            dinas dengan menyerahkan rekomendasi dari Badan/Organisasi Internasional yang 
            bersangkutan.

    2.3.    Bagi orang pribadi warga negara asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan kantor
        perwakilan wilayah perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
        Keuangan Nomor: 653/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, pembebasan diberikan
        berdasarkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor
        Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di mana Kantor Perwakilan 
        Wilayah Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti SKBFLN.
        Surat keterangan diberikan setelah dapat dibuktikan bahwa Kantor Perwakilan Wilayah 
        Perusahaan Asing tersebut telah melaksanakan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21/26 
        atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi yang bertolak ke luar negeri 
        tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh Formulir terlampir.

3.  Pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dilaksanakan sebagai berikut:
    3.1.    Pembayaran dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) wajib dilakukan pada Bank 
        Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang ada di kota pelabuhan atau tempat pemberangkatan.
    3.2.    Pembayaran dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) 
        dilakukan pada loket-loket pembayaran yang telah disediakan (Unit Pelaksana Fiskal Luar 
        Negeri dan Bank-bank yang ditunjuk), dipelabuhan tempat pemberangkatan.

4.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka surat edaran tentang pelaksanaan fiskal luar negeri 
    yang telah diterbitkan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/15pj.411995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1