peraturan:sedp:15pj.411993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Agustus 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.41/1993
TENTANG
PENJELASAN BIAYA JABATAN UNTUK PEGAWAI TETAP YANG BEKERJA PADA DUA PEMBERI KERJA ATAU LEBIH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang perlakuan biaya jabatan pada butir 2 a angka IV Lampiran
I Bagian C, Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP.210/PJ.11/1992 tangal 4 Nopember 1992
tentang Buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan, dengan ini diberikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Pada butir 2 a angka IV Lampiran I Bagian C Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
KEP-210/PJ.11/1992 dijelaskan dengan jumlah biaya jabatan yang diperbolehkan yaitu sebesar 5%
dari penghasilan teratur bruto (jumlah huruf a s/d f) setinggi-tingginya Rp. 540.000,00 (lima ratus
empat puluh ribu rupiah) sebulan menurut banyaknya bulan perolehan untuk setiap pemberi kerja
dalam tahun 1992 yang dikutip dari setiap formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 4
Januari 1990 ditentukan bahwa :
2.1. Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
2.2. Besarnya biaya jabatan yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1990 ditetapkan sebesar 5%
(lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp.540.000,00 (lima ratus
empat puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) sebulan.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam pengisian Lampiran I SPT Tahunan PPh 1770 I
Bagian C Nomor 2 a, biaya jabatan dipindahkan dari formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 sesuai
dengan besarnya biaya jabatan yang telah ditentukan yaitu :
3.1. Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, maka besarnya biaya
jabatan sesuai dengan formulir 1721 A1/atau 1721 A2 dengan setinggi-tingginya
Rp. 540.000,00;
3.2. Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari dua pemberi kerja atau lebih, maka
besarnya biaya jabatan merupakan penjumlahan dari masing-masing formulir 1721 A1 atau
1721 A2 yang menghasilkan biaya jabatan dapat lebih tinggi dari Rp. 540.000,00.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/15pj.411993.txt · Last modified: by 127.0.0.1