User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.331998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.33/1998

                        TENTANG

   PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN SPT MASA PPh, PPN/PPn BM BULAN APRIL 1998 
               (SUSULAN SE-07/PJ.34/1998 TANGGAL 15 MEI 1998)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terjadinya kerusuhan dan aksi pembakaran yang berakibat sulitnya para Wajib Pajak di 
beberapa wilayah tanah air untuk melakukan pembayaran, penyetoran dan penyampaian laporan SPT Masa 
PPh, PPN/PPn BM bulan April 1998, dengan ini disampaikan penegasan sebagai tambahan dan penyempurnaan 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.34/1998 tanggal 15 Mei 1998 sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 606/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.04/1995 antara lain ditegaskan bahwa :
    a.  Pembayaran PPh Pasal 25 dan PPN/PPn BM harus dibayar selambat-lambatnya tanggal 15 
        bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, serta pembayaran masa untuk PPh 
        Pasal 21, PPh Pasal 23/26 harus disetor selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim 
        berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    b.  Pelaporan atau penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25 dan 
        PPN/PPn BM harus disampaikan selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

2.  Dari informasi di lapangan diketahui bahwa di beberapa daerah yaitu Jabotabek, Medan, Surakarta, 
    dan daerah lain yang mengalami kerusuhan tanggal 13 dan 14 Mei 1998, banyak perusahaan yang 
    tutup antara tanggal 14 sampai dengan 25 Mei 1998 karena keadaan atau karyawannya belum masuk 
    kantor sehingga pembayaran, penyetoran, dan pelaporan PPh dan PPN/PPn BM untuk Masa Pajak 
    bulan April 1998 tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

3.  Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka khusus bagi Wajib Pajak yang berdomisili atau berlokasi di 
    daerah yang mengalami kerusuhan tersebut tidak perlu diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) :
    a.  Atas pembayaran, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25 dan PPN/PPn BM untuk Masa Pajak 
        bulan April 1998 yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 25 Mei 1998;
    b.  Atas pelaporan atau penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23/26 untuk Masa 
        Pajak bulan April 1998 (tidak termasuk pembayaran) yang dilaksanakan sampai dengan 
        tanggal 25 Mei 1998.

Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/15pj.331998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1