User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.321993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.32/1993

                        TENTANG

            PENGUMUMAN DIRJEN PAJAK NOMOR : PENG-12/PJ./1993 TANGGAL 25 MEI 1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Bersama ini disampaikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-12/PJ./1993 tanggal 
25 Mei 1993. 

    Pengumuman tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan para Pengusaha Kena Pajak agar jangan 
membuat atau menggunakan Faktur Pajak yang isinya tidak benar dan memberikan penegasan bahwa sejak
1 Juni 1993 setiap menerbitkan Faktur Pajak Standard harus diisi lengkap termasuk nama, alamat lengkap 
dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak.

    Oleh karena itu pengumuman ini penting untuk disebarluaskan kepada para Pengusaha Kena Pajak 
yang ada di wilayah Saudara masing-masing, melalui segala cara sesuai kondisi daerah masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/15pj.321993.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1