User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.32003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 November 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 15/PJ.3/2003

                               TENTANG

                     INVENTARISASI PERMASALAHAN PERPAJAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya surat-surat masuk ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terutama dari 
para Wajib Pajak yang pada umumnya meminta penegasan mengenai pelaksanaan ketentuan undang-undang 
perpajakan serta peraturan pelaksanaannya yang sering menimbulkan permasalahan di lapangan (antara lain 
karena perlakuan pajak yang berbeda-beda), maka untuk menciptakan keseragaman penafsiran dan 
meningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, diminta 
para Kepala Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan masukan-masukannya 
mengenai hal-hal sebagai berikut:
1.  Ketentuan undang-undang perpajakan (KUP, PPh, PPN, BM, PBB dan BPHTB) yang belum jelas 
    penafsirannya, memerlukan perubahan atau peraturan pelaksanaan;
2.  Peraturan pelaksanaan semua jenis pajak yang belum jelas penafsirannya, memerlukan perubahan 
    atau peraturan pelaksanaan lebih lanjut (termasuk penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak 
    Berganda);
3.  Permasalahan lainnya di lapangan yang belum ada aturannya atau belum jelas perlakuan 
    perpajakannya; dan
4.  Masukan-masukan disampaikan secara rinci dan jelas untuk masing-masing jenis pajak disertai saran 
    dan pendapat saudara.

Masukan-masukan dimaksud diharapkan telah diterima oleh Direktur Peraturan Perpajakan selambat-
lambatnya tanggal 12 Desember 2003.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/15pj.32003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1