peraturan:sedp:15pj.32003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 November 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ.3/2003 TENTANG INVENTARISASI PERMASALAHAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya surat-surat masuk ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terutama dari para Wajib Pajak yang pada umumnya meminta penegasan mengenai pelaksanaan ketentuan undang-undang perpajakan serta peraturan pelaksanaannya yang sering menimbulkan permasalahan di lapangan (antara lain karena perlakuan pajak yang berbeda-beda), maka untuk menciptakan keseragaman penafsiran dan meningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, diminta para Kepala Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan masukan-masukannya mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. Ketentuan undang-undang perpajakan (KUP, PPh, PPN, BM, PBB dan BPHTB) yang belum jelas penafsirannya, memerlukan perubahan atau peraturan pelaksanaan; 2. Peraturan pelaksanaan semua jenis pajak yang belum jelas penafsirannya, memerlukan perubahan atau peraturan pelaksanaan lebih lanjut (termasuk penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda); 3. Permasalahan lainnya di lapangan yang belum ada aturannya atau belum jelas perlakuan perpajakannya; dan 4. Masukan-masukan disampaikan secara rinci dan jelas untuk masing-masing jenis pajak disertai saran dan pendapat saudara. Masukan-masukan dimaksud diharapkan telah diterima oleh Direktur Peraturan Perpajakan selambat- lambatnya tanggal 12 Desember 2003. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/15pj.32003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1