User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.31984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       10 Oktober 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.3/1984

                            TENTANG

            PENGERTIAN BARANG DALAM UU PPN 1984 (SERI PPN-16)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara rekaman surat Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Pajak Tidak 
Langsung kepada PERUM LISTRIK NEGARA mengenai masalah PPN atas pemasangan, penyambungan dan 
penyerahan aliran listrik oleh PLN, untuk diketahui dan dijadikan pedoman dalam rangka penjelasan dan 
penyuluhan PPN di wilayah kerja Saudara.

Mungkin akan timbul pertanyaan yang sama dari beberapa bidang usaha yang ikhwalnya serupa dengan yang 
dihadapi PLN, seperti misalnya mengenai penyerahan panas bumi (geothermal), gas alam yang belum 
dicairkan atau ditabungkan dan gas yang disalurkan melalui pipa, oleh pengusaha yang bersangkutan. Barang-
barang demikian itu menurut sifat dan bentuknya bukan merupakan barang berwujud sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang PPN 1984, sehingga berada diluar lingkup pemajakan dan karenanya
pengusaha yang bersangkutan bukan Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/15pj.31984.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1