User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.311990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  23 Maret 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.31/1990

                               TENTANG

       PENEGASAN TENTANG BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. KEP-650/MK/II/1976 DAN 
              SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-11/PJ.62/1979

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk menghindarkan terjadinya kesimpangsiuran tentang berlakunya Keputusan Menteri Keuangan No. 
KEP-650/MK/II/1976 tentang Pengaturan Kembali Penunjukan Badan-badan yang Dimaksud Dalam Pasal 
10 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Pasal 8 ayat (4) Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dan 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.62/1979 tanggal 15 Agustus 1979, dengan ini disampaikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 34 Undang-undang PPh 1984 disebutkan bahwa dengan berlakunya Undang-undang PPh 
    1984, peraturan pelaksanaan di bidang pengenaan Pajak Perseroan 1925, Pajak Pendapatan 1944 
    dan Pajak atas Bunga Dividen dan Royalti 1970 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan 
    Undang-undang PPh 1984 dan sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
    Selanjutnya dalam Pasal ayat (1) huruf i Undang-undang PPh 1984 dinyatakan bahwa untuk 
    menentukan besarnya penghasilan kena pajak, sumbangan tidak boleh dikurangkan. Di dalam 
    memori penjelasannya disebutkan bahwa sumbangan dalam bentuk apapun juga tidak boleh 
    dikurangkan dari penghasilan.

2.  Karena ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas adalah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 9 
    ayat (1) huruf i Undang-undang PPh 1984, maka Keputusan Menteri Keuangan No. 
    KEP-650/MK/II/1976 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dimaksud, tidak berlaku lagi sejak 
    berlakunya Undang-undang PPh 1984.
    Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-650/MK/II/1976 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    No. SE-11/PJ.62/1979 selengkapnya bersama ini dilampirkan.

Demikian untuk dimaklumi dan untuk dapat dijelaskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/15pj.311990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1