peraturan:sedp:15pj.2321984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 April 1984 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ.232/1984 TENTANG PENILAIAN PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA TAHUN 1984 OLEH PARA MAJIKAN DAN PENGUSAHA YANG TERHADAPNYA MASIH BERLAKU ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung masih berlakunya Ordonansi Pajak Pendapatan atas para majikan dan perusahaan tertentu, maka untuk penilaian pemberian dalam bentuk lain selain berupa uang atau pemberian dalam bentuk natura untuk tahun 1984, bersama ini kami sampaikan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-237/PJ.23/1984 tanggal 9 April 1984 mengenai "Nilai pendapatan berupa pemberian dalam bentuk natura dalam tahun 1984, berkenaan para majikan dan pengusaha yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan 1984" untuk dapat Saudara pergunakan untuk pelaksanaan atas para majikan dan perusahaan yang bersangkutan. Harap Saudara segera teruskan keputusan tersebut kepada para majikan dan perusahaan yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, agar mereka itu perhatikan dalam melaksanakan kewajibannya berkenaan dengan PPd Pasal 17a. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd Drs. MANSURY
peraturan/sedp/15pj.2321984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1