User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.2321984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 15/PJ.232/1984

                        TENTANG

  PENILAIAN PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA TAHUN 1984 OLEH PARA MAJIKAN DAN PENGUSAHA YANG 
           TERHADAPNYA MASIH BERLAKU ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung masih berlakunya Ordonansi Pajak Pendapatan atas para majikan dan perusahaan tertentu, maka 
untuk penilaian pemberian dalam bentuk lain selain berupa uang atau pemberian dalam bentuk natura untuk 
tahun 1984, bersama ini kami sampaikan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-237/PJ.23/1984 tanggal 9 April 1984 mengenai "Nilai pendapatan berupa pemberian dalam bentuk natura 
dalam tahun 1984, berkenaan para majikan dan pengusaha yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak 
Pendapatan 1984" untuk dapat Saudara pergunakan untuk pelaksanaan atas para majikan dan perusahaan 
yang bersangkutan.

Harap Saudara segera teruskan keputusan tersebut kepada para majikan dan perusahaan yang terhadapnya 
masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, agar mereka itu perhatikan dalam melaksanakan 
kewajibannya berkenaan dengan PPd Pasal 17a.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/15pj.2321984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1