User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:15pj.231987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 April 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.23/1987

                        TENTANG

    PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.23/1986 tertanggal 4 Desember 1986 
perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan penegasan kembali, bahwa pembayaran Surat 
Keterangan Fiskal Luar negeri yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atas PPh Pasal 21 adalah 
pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1986.

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

MANSURY
peraturan/sedp/15pj.231987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1