KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Homepage: http://www.pajak.go.id
Telepon
Faksimile
:
:
5250208, 5251609
5262880
584792
Sifat
Lampiran
:
:
Segera
satu set
Yth.
1.
2.
3.
4.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Para Kepala Kantor Wilayah
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor: SE-158/PJ/2010
PEDOMAN PENGELOLAAN GANGGUAN LAYANAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-50/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak, dan perlunya pengaturan mengenai pengelolaan gangguan Layanan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar kegiatan operasional DJP yang membutuhkan Layanan TIK dapat berjalan lancar, dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:
1.
Yang dimaksud dengan:
a.
Unit Kerja TIK DJP yang selanjutnya disebut sebagai Unit Kerja TIK adalah Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI).
b.
Layanan TIK adalah fasilitas yang terdiri dari gabungan komponen teknologi, proses, dan personil dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi yang direncanakan, dikembangkan, dioperasikan, dan dipelihara oleh Unit Kerja TIK baik secara terpusat maupun terdistribusi, yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenuhan tugas dan fungsi unit kerja terkait maupun DJP pada umumnya. Layanan TIK yang dicakup adalah Layanan yang terdaftar dalam Katalog Layanan TIK.
c.
Katalog Layanan TIK adalah daftar Layanan TIK yang dibuat untuk memberikan informasi tentang jenis dan ketentuan penyelenggaraan Layanan TIK sehingga akan memudahkan Pengguna dalam berinteraksi dengan unit kerja TIK dan untuk memperjelas batasan kemampuan unit kerja TIK dalam menyelenggarakan Layanan TIK.
d.
Pengguna Layanan TIK yang selanjutnya disebut sebagai Pengguna adalah pihak-pihak yang menggunakan/ memanfaatkan Layanan TIK melalui perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pengguna terdiri dari pihak internal yaitu pegawai DJP maupun pihak eksternal (misalnya Wajib Pajak, mitra DJP, instansi terkait, Pihak Ketiga Penyedia Barang/Jasa, dan lain lain).
e.
Service Desk TIK adalah bagian dari Direktorat TIP yang bertindak sebagai Single Point of Contact (SPOC) atau gerbang Layanan TIK terdepan yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepuasan pengguna Layanan TIK. Service Desk TIK bukan diposisikan sebagai tenaga teknis semata, namun lebih luas lagi harus bertindak sebagai unit pelayanan TIK bagi pengguna. Sebagai single point of contact, Service Desk TIK mengemban tugas sebagai pembawa citra Layanan TIK yang baik di mata para pengguna.
f.
Gangguan Layanan TIK yang selanjutnya disebut dengan gangguan adalah hal-hal yang berpotensi menjadi masalah atau masalah yang terjadi pada Layanan TIK itu sendiri, sehingga Layanan TIK tidak dapat beroperasi dengan normal.
g.
Pelaporan gangguan Layanan TIK yang selanjutnya disebut dengan pelaporan gangguan adalah kegiatan penyampaian/pemberian informasi yang dilakukan oleh Pengguna/Perwakilan Pengguna kepada Service Desk TIK saat terjadi gangguan atau hal-hal yang berpotensi menjadi gangguan Layanan TIK.
2.
Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Gangguan Layanan TIK adalah sebagai berikut:
a.
Mekanisme penyampaian/pelaporan gangguan Layanan TIK;
b.
Administrasi pengelolaan gangguan Layanan TIK;
c.
Administrasi pengelolaan gangguan Layanan TIK dalam hal Sistem Informasi Manajemen Layanan TIK di KPDJP mengalami gangguan; dan
d.
Pelaporan pengelolaan gangguan Layanan TIK.
3.
Gangguan Layanan TIK yang dicakup dalam Pedoman ini adalah gangguan terhadap Layanan TIK yang tercantum dalam Katalog Layanan TIK.
4.
Dalam hal Pengguna memerlukan penanganan gangguan terkait Layanan TIK yang belum tercantum dalam Katalog Layanan TIK. maka proses pelaporan gangguan dan penanganannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
5.
Pedoman Pengelolaan Gangguan Layanan TIK diatur sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini.
6.
Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-50/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-50/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP dan surat-surat edaran lainnya yang terkait.
7.
Mempertimbangkan bahwa pemberlakuan Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal: 31 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002