peraturan:sedp:158pj.11998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juni 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 158/PJ.1/1998 TENTANG PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH RI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 18 TAHUN 1998 tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari atau ke dalam Wilayah Republik Indonesia dan dengan beberapa aturan pelaksanaannya, bersama ini disampaikan Surat dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor S-693/SJ.6/1998 tanggal 4 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat beserta lampirannya. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara dan diharapkan untuk menyebar luaskan informasi kebijaksanaan dimaksud di lingkungan unit kerja Saudara. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/158pj.11998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1