User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:158pj.11998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Juni 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 158/PJ.1/1998

                               TENTANG

        PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH RI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 18 TAHUN 1998 tanggal 2 Februari 1998 
tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari atau ke dalam Wilayah Republik Indonesia dan 
dengan beberapa aturan pelaksanaannya, bersama ini disampaikan Surat dari Kepala Biro Hukum dan 
Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor S-693/SJ.6/1998 
tanggal 4 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat beserta lampirannya.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara dan diharapkan untuk menyebar luaskan informasi 
kebijaksanaan dimaksud di lingkungan unit kerja Saudara.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/158pj.11998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1