DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Telepon
Faksimili
: 5250208, 5251609
: 5262880, 5262920
Sifat
:
Sangat Segera
29 Agustus 2008
Yth.
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji;
3.
Para Kepala Kantor Wilayah;
4.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan,
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-152/PJ/UP.90/2008
TENTANG
PENGATURAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN TERKAIT DENGAN PERSIAPAN
PENERAPAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN PADA KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PEMBENTUKAN KANTOR
PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LUAR PULAU JAWA DAN BALI
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2008 tanggal 26 Mei 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak Dan Objek Pajak Dalam Rangka Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Luar Pulau Jawa dan Bali, bersama ini disampaikan beberapa penegasan mengenai administrasil kepegawaian untuk menunjang kelancaran penyelesaian pekerjaan sebelum, maupun setelah berlakunya SMO, sebagai berikut:
1.
Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
a.
Unit Pengelola Kepegawaian (UPK) adalah Subag/Seksi atau Bagian yang memiliki tugas pokok dan fungsi penanganan administrasi Kepegawaian di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Unit Pengelola Kepegawaian Eselon II adalah Subag/Seksi atau Bagian yang memiliki tugas pokok dan fungsi penanganan administrasi Kepegawaian di Iingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
c.
Unit Pengelola Kepegawaian Eselon III adalah Subag/Seksi yang memiliki tugas pokok dan fungsi penanganan administrasi Kepegawaian di Iingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa);
d.
Dossier Pegawai adalah Berkas Induk Pegawai yang berisi dokumen-dokumen yang memuat seluruh perjalanan karier Pegawai Negeri Sipil, dari yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil hingga pensiun, meliputi Surat Keputusan Mutasi Kepangkatan, Surat Izin, Surat Mutasi Jabatan, Surat Keputusan Disiplin Pegawai, dan lain-lain;
e.
Saat Mulai Operas! (SMO) adalah tanggal saat dimulai penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern pada suatu unit vertikal sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
f.
SIPEG adalah Sistem Informasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam SE-128/PJ.1/UP.90/2005 tanggal 31 Oktober 2005 yang menjadi sarana perekaman dan validasi data Kepegawaian;
g.
Status Pegawai adalah status Aktif atau Tidak Aktif berdasar SIPEG;
2.
Pendataan ulang administrasi Kepegawaian:
a.
Menginventarisasi pegawai di lingkungan masing-masing yang sudah tidak aktif bekerja atau pensiun, atau meninggal dunia, atau mengundurkan diri, atau diberhentikan, atau sedang menjalani Cuti Diluar Tanggungan Negara, dan mencocokkan kondisinya dengan Status Pegawai berdasar SIPEG per kondisi tahun 2008 sampai dengan SMO, serta menginventarisasi pegawai yang akan menjalani pensiun setelah SMO pada tahun 2008;
b.
Menginventarisasi pegawai dl lingkungan masing-masing yang kedudukan unit berdasar SIPEG tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, termasuk di dalamnya adalah pegawai yang tidak seharusnya berada pada unit kerja Kantor Wilayah berdasar SIPEG per kondisi tahun 2008 sampai dengan SMO, serta mengidentifikasi kedudukan unit kerja yang seharusnya sesuai keadaan sebenarnya berdasar Surat Keputusan Mutasi Pegawai yang berlaku;
c.
Dalam jangka waktu satu bulan sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pemindahan/mutasi yang berlaku diterbitkan, menginventarisasi dan menyampaikan daftar nama pegawai aktif di lingkungan masing-masing yang belum tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pemindahan/mutasi pegawai-pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di luar pulau Jawa dan Bali;
d.
Hasil inventarisasi pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas agar dlsampaikan ke Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pajak dengan format sebagaimana lampiran Surat Edaran ini;
e.
Dalam hal sampai dengan berlakunya SMO Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pemindahan/mutasi pejabat Eselon III dan/atau Eselon IV belum diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah agar menunjuk pejabat sementara Eselon III dan/atau Eselon IV di lingkungan kerja masing-masing, dan menyampaikan tembusan ke Bagian Kepegawaian KPDJP.
3.
Pembuatan DP3 Penolong atau bahan penilaian yang diperlukan dalam rangka pembuatan DP3 tahun 2008 bagi seluruh pegawai termasuk pegawai berstatus CPNS di lingkungan masing-masing, oleh masing-masing Pejabat Penilai dengan periode penilaian sampai dengan bulan SMO diberlakukan;
4.
Penyelesaian proses penjatuhan hukuman dlsiplin dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Proses penelitian pendahuluan:
1)
Kepala Unit Eselon III sebelum berlakunya SMO menyampaikan Surat Perintah Untuk Melakukan Penelitian Pendahuluan kepada Kepala Unit Eselon II masing-masing dengan tembusan ke Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam hal belum dibuat Berita Acara Penelitian Pendahuluan dan Laporan Hasil Penelitian Pendahuluan dari Perintah Untuk Melakukan Penelitian Pendahuluan;
2)
Kepala Unit Eselon III sebelum berlakunya SMO menyampaikan Surat Perintah Untuk Melakukan Penelitian Pendahuluan, Berita Acara Penelitian Pendahuluan, dan Laporan Hasil Penelitian Pendahuluan kepada Kepala Unit Eselon II masing-masing dengan tembusan ke Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam hal telah dibuat Berita Acara Penelitian Pendahuluan dan Laporan Hasil Penelitian Pendahuluan dari Perintah Untuk Melakukan Penelitian Pendahuluan;
3)
Kepala Unit Eselon II setelah berlakunya SMO menyampaikan Surat Perintah Untuk Melakukan Penelitian Pendahuluan, Berita Acara Penelitian Pendahuluan, dan Laporan Hasil Penelltian Pendahuluan kepada pejabat yang berwenang menghukum;
4)
Kepala Unit Eselon II setelah berlakunya SMO dapat memerintahkan Kepala Unit Eselon III dimana pegawai tersebut ditempatkan untuk melakukan penelitian pendahuluan dalam hal sebagaimana tersebut pada huruf a angka 1) di atas.
b.
Proses pemeriksaan:
1)
Kepala Unit Eselon III sebelum berlakunya SMO menyampaikan Surat Perintah Untuk Melakukan Penelitian Pendahuluan, Berita Acara Penelitian Pendahuluan, Laporan Hasil Penelitian Pendahuluan, dan Surat Perintah Untuk Melakukan Pemeriksaan kepada Kepala Unit Eselon II masing-masing dengan tembusan ke Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam hal belum dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Perintah Untuk Melakukan Pemeriksaan;
2)
Kepala Unit Eselon III sebelum berlakunya SMO menyampaikan Surat Perintah Untuk Melakukan Penelitian Pendahuluan, Berita Acara Penelitian Pendahuluan, Laporan Hasil Penelitian Pendahuluan, Surat Perintah Untuk Melakukan Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta Rekomendasi Hukuman Disiplin kepada Kepala Unit Eselon II masing-masing dengan tembusan ke Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam hal telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Perintah Untuk Melakukan Pemeriksaan;
3)
Kepala Unit Eselon II setelah berlakunya SMO menyampaikan Surat Perintah Untuk Melakukan Penelitian Pendahuluan, Berita Acara Penelitian Pendahuluan, Laporan Hasil Penelitian Pendahuluan, Surat Perintah Untuk Melakukan Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta Rekomendasi Hukuman Disiplin kepada Kepala Unit Eselon III dimana pegawai tersebut ditempatkan;
4)
Kepala Unit Eselon II setelah berlakunya SMO dapat memerintahkan Kepala Unit Eselon III untuk menerbitkan Surat Perintah Untuk Melakukan Pemeriksaan, melakukan pemeriksaan dan atau menjatuhkan hukuman disiplin dalam hal sebagaimana tersebut pada huruf b angka 3) sepanjang kewenangan penjatuhan hukuman disiplin berada pada Kepala Unit Eselon III, huruf b angka 1) dan angka 2) di atas.
5.
Administrasi Data Usulan Penetapan Angka Kredit, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Karikpa dan Kanwil sampai dengan SMO diberlakukan menyusun lampiran I, II, II-a, II-b, 111, dan IV sesuai dengan Keputusan Bersama Menleri Keuangan dan Kepala BAKN Nomor: 92/KMK.01/1994 dan Nomor: 07 tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994, untuk bahan penyusunan Data Usulan Penetapan Angka Kredit semester yang terkait pada unit dimana pegawai yang bersangkutan ditempatkan;
b.
Pejabat Fungsional Penilai pada KPPBB dan Kanwil sampai dengan SMO diberlakukan menyusun bahan-bahan pendukung dan lampiran sebagai berikut:
1)
Lampiran la, lb dan lc untuk Penilai tingkat terampil dan lampiran lIa, lIb dan lIc untuk Penilai tingkat ahli sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) SKB Menkeu dan Kepala BKN nomor: 147/KMK.01/2004 dan nomor: 13 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004;
2)
Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan sebagairnana lampiran III, IV, V, VI dan VII SKB Menkeu dan Kepala BKN nornor: 147/KMK.01/2004 dan nomor: 13 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004; dan
3)
Buku Produksi sebagaimana lampiran I Keputusan Menkeu nomor: 196/KMK.04/1999 tanggal Juni 1999.
untuk bahan penyusunan Data Usulan Penetapan Angka Kredit semester yang terkait pada unit dimana pegawai yang bersangkutan ditempatkan.
c.
Bahan-bahan pendukung dan lampiran sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b di atas, ditandatangani oleh Kepala Kantor dan disatukan dalam Dossier Pegawai;
d.
Data Usulan Penetapan Angka Kredit semester terkait merupakan penggabungan dari bahan-bahan pendukung dan lampiran sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan angka kredit yang diperoleh sejak berlakunya SMO sampai dengan akhir semester terkait dan ditandatangani oleh Kepala Kantor pada unit dimana pegawai yang bersangkutan ditempatkan;
6.
Administrasi penetapan peringkat jabatan pelaksana (grading) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a)
Peringkat Jabatan Pelaksana hanya dapat ditetapkan oleh pejabat Eselon II atas pegawai yang ditempatkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pemindahan/mutasi pegawai;
b)
Sepanjang belum ada Surat Keputusan Penetapan Peringkat Jabatan Pelaksana yang baru, Surat Keputusan Penetapan Peringkat Jabatan Pelaksana yang ditetapkan oleh pejabat sebelumnya tetap berlaku;
c)
Setiap Keputusan tentang Penetapan Peringkat Jabatan Pelaksana harus dibuatkan Petikan Surat Keputusan dan disampaikan kepada masing-masing pegawai yang bersangkutan;
d)
UPK Eselon II membuat daftar peringkat jabatan pelaksana per KPP Pratama berdasarkan Keputusan tentang Penetapan Peringkat Jabatan Pelaksana yang berlaku dan mengirimkan kepada masing-masing Kepala KPP Pratama di lingkungan Kanwil tersebut melalui Nota Dinas Rahasia;
e)
Surat Keputusan Penetapan Peringkat Jabatan Pelaksana diterbitkan:
1)
Untuk semua pegawai, dalam hal diterbitkan dalam rangka evaluasi peringkat jabatan pelaksana sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-61/PJ/2007 tanggal 3 Desember 2007 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2007 Tentang Penunjukan Para Pejabat Eselon II Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
2)
Untuk pegawai yang bersangkutan. dalam hal:
a)
Diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengangkatan Para Account Representative (AR)/Penelaah Keberatan (PK), yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut ditetapkan dan berlaku sejak tanggal berlakunya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud;
b)
Diterbitkan untuk menindaktanjuti Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang Pengangkatan Bendahara dan/atau Pengangkatan Juru Sita Pajak, yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Pajak tersebut ditetapkan;
c)
Diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengakibatkan keluar dari range peringkat jabatan pelaksana semula, yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tersebut dan berlaku surut sejak tanggal berlakunya Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dimaksud;
d)
Diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengakibatkan keluar dari range peringkat jabatan pelaksana semula, yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tersebut dan berlaku surut sejak tanggal berlakunya Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dimaksud;
3)
Apabila jumlah pegawai yang akan ditetapkan peringkat jabatannya sebagaimana dimaksud dalam butir 2) tersebut di atas lebih dari satu orang, maka Surat Keputusan Penetapan Peringkat Jabatan untuk semua pegawai tersebut diterbitkan dalam satu keputusan.
7.
Setelah berlakunya SMO, setiap UPK Eselon II dan Eselon III tetap berkewajiban menindaklanjuti penyelesaian seluruh pekerjaan administrasi Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8.
Terkait dengan administrasi Dossier Pegawai setiap UPK Eselon II dan UPK Eselon III agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Menginventarisasi dan mengadministrasikan dokumen-dokumen kepegawaian yang telah selesai diproses ke dalam Dossier masing-masing pegawai, selanjutnya setelah SMO diberlakukan mengirimkan masing-masing Dossier Pegawai tersebut ke unit dimana pegawai yang bersangkutan ditempatkan;
b
Dalam hal terdapat berkas pegawai yang sedang menjalani Tugas Belajar, Dossier Pegawai dimaksud agar dikirim ke Bagian Kepegawaian KPDJP;
c.
UPK Eselon II agar mengkoordinasikan mekanisme pemindahan/pengiriman dossier pegawai di lingkungan masing-masing.
9.
Setiap UPK Eselon II dan Eselon III tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Rutin Kepegawaian dengan format, periode dan tujuan laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-173/PJ/2007** tanggal 18 Desember 2007 tentang Sistem, Bentuk, Jenis Dan Kode Laporan Rutin di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak baik sebelum maupun setelah berlakunya SMO;
10.
Hal-hal yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini berlaku ketentuan-ketentuan umum administrasi kepegawaian yang bertaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098