KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 - 42
Jakarta 12190
Kolak Pos 124
Telepon
Faksimili
Website
5251609,5250208
5732062
www.pajak.go.id
Sifat
:
Biasa
Lampiran
:
Satu set
Yth.
:
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-152/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR **PER-66/PJ/2010** TENTANG
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA
BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-66/PJ/2010** tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-66/PJ/2010** diterbitkan dalam rangka mengganti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2008** tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital, sehingga lebih memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
2.
Beberapa pokok ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut terkait penyetoran deposit antara lain sebagai berikut:
a.
Yang dimaksud dengan penyetoran deposit sebesar Rp15.000.000, atau kelipatannya adalah penyetoran dalam satu Surat Setoran Pajak sebesar Rp15.000.000,-, Rp30.000.000,- atau Rp45.000.000,- dan seterusnya, dan bukan merupakan jumlah penyetoran yang tlerpecah-pecah dalam beberapa Surat Setoran Pajak, misalnya:
1)
Wajib Pajak bermaksud menyetor deposit sebesar Rp15.000.000,-, maka setorannya tidak boleh dipecah-pecah dalam dua Surat Setoran Pajak yaitu Rp8.000.000,- dan Rp7.000.000,- atau
2)
Wajib Pajak bermaksud menyetor deposit Rp45.000.000,-, maka setorannya tidak boleh dipecah-pecah dalam dua atau lebih Surat Setoran Pajak yaitu Rp20.000.000,-, Rp19.000.000,- dan Rp6.000.000,-.
b.
Istilah MAP/Kode Jenis Pajak disesuaikan menjadi Kode Akun Pajak sehingga selaras dengan istilah yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-23/PJ/2010** tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2009** tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
c.
Wajib Pajak harus menyetor ulang deposit apabila terjadi kesalahan sebagai berikut:
1)
Melakukan penyetoran deposit namun tidak sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya dalam satu Surat Setoran Pajak;
2)
Melakukan penyetoran deposit namun tidak menggunakan Kode Akun Pajak 411611 (sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Izin Pembubuhan);
3)
Melakukan penyetoran deposit namun tidak menggunakan Kode Jenis Setoran 2xx (sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Izin Pembubuhan); atau
4)
Identitas Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak yang berbeda dengan identitas Wajib Pajak pada Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
Akibat dari kesalahan tersebut di atas, setoran yang dilakukan tidak dapat membangkitkan Kode Deposit.
d.
Pengaturan mengenai prosedur unlock (pembukaan) Mesin Teraan Meterai Digital terkunci (lock), misalnya Wajib Pajak memasukan Kode Deposit yang berbeda dari yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ke dalam Mesin Teraan Meterai Digital.
3.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait Pencabutan atau Pembetulan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital, dan sanksi adalah sebagai berikut:
a.
Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital disebabkan oleh:
1)
Mesin Teraan Meterai Digital yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi. Hal ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Distributor Mesin Teraan Meterai Digital.
2)
Wajib Pajak mengajukan pencabutan Surat Izin Pembubuhan, misalnya:
a)
Wajib Pajak sudah tidak lagi melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital, atau
b)
Wajib Pajak pindah domisili sehingga tidak lagi terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Izin Pembubuhan,
3)
Kantor Pelayanan Pajak menemukan Mesin Teraan Meterai Digital digunakan tidak sesuai dengan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas, misalnya Mesin Teraan Meterai Digital yang didaftarkan atas nama Wajib Pajak, namun digunakan oleh Pihak Lainnya selain yang ditetapkan dalam Surat Izin Pembubuhan.
b.
Pembetulan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dikarenakan terdapat kesalahan data akibat salah tulis atau salah input ke dalam Aplikasi e-Meterai, sehingga Surat Izin Pembubuhan yang dicetak berbeda dengan yang seharusnya, misalnya:
1)
Informasi dalarn Surat Keterangan Laik Pakai dan/atau Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada waktu pendaftaran berbeda dengan yang seharusnya, atau
2)
Petugas Kantor Pelayanan Pajak melakukan kesalahan entry identitas Wajib Pajak, identitas Mesin Teraan Meterai Digital, atau informasi lainnya ke Aplikasi e-Meteral.
c.
Pengenaan sanksi pidana dengan pidana penjara selama-Iamanya 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dalam hal Wajib Pajak menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.
4.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan kelebihan deposit adalah sebagai berikut:
a.
Penyetoran deposit untuk mendapatkan Kode Deposit atau cara lain dalam rangka pengisian deposit Mesin Teraan Meterai Digital, dilakukan dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran yang sudah on line (menggunakan sistem Modul Penerimaan Negara (MPN)). Server MPN setelah menerima deposit penyetoran secara otomatis memberitahukan adanya penyetoran tersebut kepada Server e-Meterai, selanjutnya Server Aplikasi Kode Deposit setelah menerima informasi penyetoran deposit dari Server e-Meterai secara otomatis membangkitkan Kode Deposit yang diperuntukkan khusus bagi Mesin Teraan Meterai Digital yang akan diisi depositnya.
b.
Wajib Pajak dapat melakukan Pemindahbukuan untuk memperhitungkan kelebihan deposit, yang disebabkan oleh:
1)
Wajib Pajak melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c;
2)
Mesin Teraan Meterai Digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi; atau
3)
Wajib Pajak mengajukan pencabutan izin pembubuhan.
c.
Wajib Pajak tidak dapat melakukan Pemindahbukuan dalam hal Kantor Pelayanan Pajak menemukan Mesin Teraan Meterai Digital digunakan tidak sesuai dengan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas.
d.
Wajib Pajak tidak perlu melakukan Pemindahbukuan untuk memperhitungkan kelebihan deposit karena Pembetulan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
e.
Penyetoran deposit yang berasal dari Bukti Pemindahbukuan tidak dapat digunakan untuk men-generate Kode Deposit atau cara lain dalam rangka pengisian deposit Mesin Teraan Meterai Digital, karena Bukti Pemindahbukuan merupakan sistem administrasi penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak.
f.
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada huruf b hanya dapat dilakukan ke Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran selain Kode Akun Pajak (411611) dan Kode Jenis Setoran (2xx) untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital.
5.
Bentuk teraan Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling sedikit memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a.
logo dan tulisan Direktorat Jenderal Pajak,
b.
logo dan/atau tulisan Wajib Pajak pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital,
c.
tulisan METERAI TERAAN,
d.
tulisan nominal tarif Bea Meterai,
e.
tulisan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital,
f.
nomor mesin, dan
g.
kode unik.
6.
Warna teraan Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital adalah warna merah.
7.
Wajib Pajak menera Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital pada halaman pertama atau halaman terakhir Dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
8.
Wajib Pajak tidak perlu membubuhkan tanda tangan atau tanda lain sebagai pengganti tanda tangan pada teraan Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan:
2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.