User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj2007


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jl. Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124

Telepon    5250208, 5251609
Faksimili  5262880
Website    http://www.pajak.go.id


Yth.

1. Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Kepala KPP Madya
3. Kepala KPP Pratama
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
5. Kepala KP4,
     seluruh Indonesia
6. Kepala KPP di Lingkungan Kanwil DJP WP Besar
7. Kepala KPP di Lingkungan Kanwil DJP Khusus,
     Jakarta

 

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR : SE-14/PJ/2007

TENTANG
PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WP OP KARYAWAN

 

 

 

 

    Sehubungan Dengan pelaksanaan ekstensifikasi WP OP Karyawan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor **PER-16/PJ./2007** tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/ Bendaharawan Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Hasil evaluasi pelaksanaan perdana ekstensifikasi WP OP Karyawan di Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut telah berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan hambatan yang berarti, dengan demikian dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

2.

Guna memperlancar pelaksanaan di wilayah kerja masing-masing, dengan ini diminta Saudara untuk melaksanakan kordinasi internal, penyusuan rencana kerja, dan persiapan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007.

3.

Kegiatan ekstensifikasi WP OP Karyawan ini diharapkan telah dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 April 2007.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 3 april 2007
direktur jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

peraturan/sedp/14pj2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1