peraturan:sedp:14pj2005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 14/PJ/2005 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 224 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut : 1. Pembentukan dan kedudukan; 2. Tugas dan fungsi; 3. Susunan anggota; 4. Sekretariat; 5. Tata Kerja; dan 6. Pendanaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Demikian untuk dimaklumi. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2005 Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 3. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/14pj2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1