peraturan:sedp:14pj.831992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 1992 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 14/PJ.83/1992 TENTANG SPT PPh 1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para wajib pajak Penghasilan (PPh) agar mereka mengisi SPT PPh 1991 dengan lengkap, jelas dan benar, maka dengan ini diminta bantuan Saudara untuk : 1. Menyebarluaskan Pengumuman No. PENG-06/PJ/1992 (terlampir) di wilayah kantor Saudara baik melalui media masa setempat, maupun dengan selebaran; 2. Mengadakan penyuluhan dan kampanye SPT PPh 1991 yang menyangkut SPT PPh Perseorangan, SPT PPh Badan maupun SPT PPh Ps. 21; 3. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak Maupun Kantor Penyuluhan Pajak untuk meminta penjelasan masalah SPT maupun masalah perpajakan lainnya. 4. Para petugas penyuluhan agar aktif melakukan penyuluhan kepada kelompok wajib pajak, assosiasi dan Instansi Pemerintah. Demikian agar menjadi maklum dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN Ttd M. YOHAD HARJOSUMITRO
peraturan/sedp/14pj.831992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1