User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.831992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 17 Januari 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.83/1992

                        TENTANG

                             SPT PPh 1991

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para wajib pajak Penghasilan (PPh) 
agar mereka mengisi SPT PPh 1991 dengan lengkap, jelas dan benar, maka dengan ini diminta bantuan 
Saudara untuk :

1.  Menyebarluaskan Pengumuman No. PENG-06/PJ/1992 (terlampir) di wilayah kantor Saudara baik 
    melalui media masa setempat, maupun dengan selebaran;

2.  Mengadakan penyuluhan dan kampanye SPT PPh 1991 yang menyangkut SPT PPh Perseorangan, SPT 
    PPh Badan maupun SPT PPh Ps. 21;

3.  Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat wajib pajak yang datang ke Kantor 
    Pelayanan Pajak Maupun Kantor Penyuluhan Pajak untuk meminta penjelasan masalah SPT maupun 
    masalah perpajakan lainnya.

4.  Para petugas penyuluhan agar aktif melakukan penyuluhan kepada kelompok wajib pajak, assosiasi 
    dan Instansi Pemerintah.

Demikian agar menjadi maklum dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENYULUHAN
PERPAJAKAN

Ttd

M. YOHAD HARJOSUMITRO
peraturan/sedp/14pj.831992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1