User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.71991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.7/1991

                        TENTANG

              SAAT PEMINJAMAN BUKU-BUKU CATATAN-CATATAN, DAN DOKUMEN-DOKUMEN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang tata cara peminjaman buku, catatan dan dokumen-
dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 3.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.7/1990 
tanggal 31 Maret 1990 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan setempat Pemeriksa berhasil menemukan/memperoleh 
    buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen, maka peminjaman atas buku-buku, catatan-
    catatan, dan dokumen-dokumen harus dilakukan pada saat pemeriksaan setempat tersebut 
    dilaksanakan. Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa tidak 
    harus yang asli tetapi dapat berupa foto copy dengan ketentuan Wajib Pajak yang diperiksa harus 
    membuat surat pernyataan bahwa foto copy yang diserahkan kepada Pemeriksa adalah dibuat dari 
    dan sesuai dengan aslinya.

2.  Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan setempat Pemeriksa tidak menemukan/memperoleh buku-
    buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka Ketua Tim membuat surat 
    peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sesuai bentuk formulir KP.RIKPA 1.9 
    yang mengharuskan Wajib Pajak meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen 
    dimaksud selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal surat peminjaman tersebut.
    Dengan demikian jangka waktu 14 hari tersebut hanya diberlakukan dalam hal :
    a.  Pada saat pemeriksaan setempat dilakukan tidak berhasil ditemukan/diperoleh buku-buku, 
        catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan; atau
    b.  Pada saat pemeriksaan setempat dilakukan, hanya sebagian buku-buku, catatan-catatan, dan 
        dokumen-dokumen yang berhasil ditemukan/diperoleh.

3.  Dalam hal buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang akan/harus diperiksa jumlahnya 
    sangat banyak dan akan menyulitkan baik bagi Wajib Pajak maupun Pemeriksa jika harus dibawa ke 
    Kantor Pemeriksa, maka pemeriksaan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen tersebut 
    dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diminta agar menyediakan ruangan 
    khusus untuk tempat dilakukannya pemeriksaan.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/14pj.71991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1