User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.62001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     12 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.6/2001

                        TENTANG

               PENETAPAN ANGKA KREDIT PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan bahwa dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) para Pejabat fungsional Penilai PBB, 
angka kredit pada unsur pendidikan pada umumnya melebihi angka kredit yang seharusnya berdasarkan 
ijazah yang telah diperoleh. Hal ini terjadi karena pada waktu pengangkatan pertama berdasarkan ketentuan 
lama (SK. Menpan Nomor : 24/Menpan/1989) semua angka kredit pengangkatan pertama dimasukkan pada 
unsur pendidikan. Agar kekeliruan tersebut tidak berlarut-larut kiranya perlu diadakan perbaikan sebagai 
berikut :
1.  Angka kredit unsur pendidikan perlu disesuaikan dengan ketentuan PAK yang baru berdasarkan 
    SK. Menko Wasbangpan Nomor : 30/KEP/MK.WASPAN/8/1998 dengan cara mengubah angka kredit 
    yang ada menjadi angka kredit yang seharusnya, sedangkan sisanya dimasukkan pada lajur 
    pendataan;
2.  Untuk keseragaman data, penyesuaian angka kredit pada unsur pendidikan tersebut akan diterapkan 
    mulai periode DUPAK dan PAK semester satu Tahun 2001 (1 Januari s.d 30 Juni tahun 2001);
3.  Untuk lebih jelasnya, perubahan tersebut adalah sebagaimana contoh lampiran I dan II (PAK semester 
    dua Tahun 2000 dan PAK semester satu Tahun 2001).

Demikian untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/14pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1